Penasehat Hukum Kasus Penginjak Al-Qur’an Sebut Ada Kerancuan Saat Waktu dan Lokasi Pembuatan Video 

Kamis, 28 Juli 2022 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sidang perkara kasus penginjak Al-Qur’an di Sukabumi telah memasuki tahap dua. Penasehat Hukum atau Kuasa Hukum terdakwa Cep Dika (25) menyebut, terdapat penuturan yang berbeda antara saksi dan terdakwa terkait waktu dan lokasi pembuatan video.

Kuasa Hukum, Muhammad Saleh Arief mengatakan, dari pemeriksaan keempat saksi menunjukan hasil yang luar biasa. Di antaranya saksi pemilik dari kontrakan yang sempat ditinggali Cep Dika, dan diduga menjadi lokasi pembuatan video aksi menginjak Al-Qur’an.

“Proses dalam penyidikan sampai proses pemeriksaan saksi hari ini. Setelah jaksa menanyakan kepada saksi yang mengontrak (pemilik) itu menurut keterangan saksi bukan tempat lokasi dilakukannya postingan video tadi,” kata Saleh kepada Jurnalsukabumi.com seusai pelaksanaan sidang, Kamis (28/7/2022).

“Karena kedua pasangan mengontrak pada bulan Januari 2021 sampai September 2021, sementara kejadian dibuat postingan itu tadi tahun 2020. Jadi menurut keterangan pemilik kontrakan itu bukan lokasi kejadian,” tambahnya.

Saleh menyebut, pihaknya mempunyai list hitam dan sudah diperlihatkan, bahwa tempat kejadian bukan di kontrakan itu. Kesimpulan tersebut menurutnya dilihat dari masa kontrak.

“Kemudian hasil persidangan tadi, dari keterangan saksi Polisi dari perjalanan Warungkiara ke Polres itu menjelaskan dan menanyakan beberapa pertanyaan bahwa yang menyebarkan video adalah Silvi, istrinya bukan Cep Dika,” tutur dia.

Lanjut dia, selain itu fakta di persidangan dari keterangan saksi juga menyampaikan yang membuat perintah untuk membuat video itu juga atas suruhan Silvi bukan dari Cep Dika.

“Dibuatnya video itu tadi dan di dalamnya ada peristiwa dugaan penistaan agama, menurut pemilik kontrakan Pak Tri bukan di situ. Karena setelah diperlihatkan gambar, ada miss (kesalahan) bukan di situ lokasinya,” ucapnya.

“Ini apakah jaksa punya ini tidak, keterangan dari Pak Tri tadi kejadiannya bukan di kontrakan dia. Sementara kejadian 2020 dan dia ngontrak 2021,” tandasnya.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terbaru