Gelar Kegiatan Kamseltibcar Lantas, Puluhan Ojol Konvoi Bersama Polisi

Kamis, 14 Juli 2022 - 12:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota gelar kegiatan apel keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di halaman Mako Polres Sukabumi Kota, selama empat hari mulai tanggal 14-17 Juli 2022, Kamis (14/7/2022).

Selanjutnya, mulai tanggal 18 Juli 2022 akan dilakukan penertiban atau penindakan pelanggaran lalu lintas. Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan komunitas ojek online (ojol), komunitas otomotif, tokoh agama, dan jajaran Forkopimda.

Gelaran tersebut dilanjut dengan konvoi puluhan motor yang dikendarai ojol bersama jajaran Sabhara Polres Sukabumi Kota, sebagai bagian dari sosialisasi Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat.

“Deklarasi ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari peraturan presiden nomor 1 tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.

Zainal mengatakan, deklarasi tersebut digagas untuk menindaklanjuti pengelolaan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu lintas.

“Maka kemudian deklarasi ini kami gagas yang ditindak lanjuti akan melakukan kegiatan yang bersifat preemtif dan preventif dan kemudian akan diimbangi dengan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran,” ucap Zainal.

Lanjut dia, kegiatan preemtif dan preventif akan dilakukan selama empat hari kedepan tanggal 14-17 Juli 2022 dan mulai per tanggal 18 Juli 2022 akan diimbangi dg kegiatan penegakan hukum.

“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program keselamatan berlalu lintas ini,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menambahkan, pada prosesnya kegiatan tersebut tidak hanya akan dilapangan saja, tapi juga sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Di sana kita hadirkan juga Kepala Dinas Pendidikan supaya program ini pada anak-anak milenial, sehingga mereka mematuhi ketertiban kelancaran berlalu lintas dengan baik,” kata Andri

Menurutnya, apabila menerapkan larangan membawa kendaraan pada anak sekolah yang sudah cukup umur. Tidak akan seimbang, mengingat moda transportasi khusus untuk pelajar belum begitu memadai.

“Kita juga perlu menimbang transportasi yang sangat terbatas untuk anak-anak. Jadi kalau larangan ada dampak atau tidak, tapi kita akan bertahap kepada usia mereka yang belum waktunya untuk berkendara. Mungkin kita akan batasi,” jelas Andri

Dia menambahkan, hal itu perlu diimbangi dengan transportasi umum kepada masyarakat. “Tahapan tadi akan bertahap, kalau larangan terhadap kendaraan bermotor harus lebih selektif terhadap kebijakan itu,” tandasnya.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Tragis! Ayah dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Panenjoan Ciemas
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026
Lahan Sawit di Parakansalak Terbakar, Petugas Gabungan Evakuasi CepatĀ 
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Bawa Muatan 9 Ton, Truk Terguling di Tanjakan Baed Warungkiara
Perahu Nelayan Hampir Tenggelam di Perairan Palabuhanratu, Ikan Pepetek Berhamburan
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun KurunganĀ 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:38 WIB

Tragis! Ayah dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Panenjoan Ciemas

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 13:54 WIB

Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026

Minggu, 27 September 2026 - 20:34 WIB

Lahan Sawit di Parakansalak Terbakar, Petugas Gabungan Evakuasi CepatĀ 

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Berita Terbaru