JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota gelar kegiatan apel keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di halaman Mako Polres Sukabumi Kota, selama empat hari mulai tanggal 14-17 Juli 2022, Kamis (14/7/2022).
Selanjutnya, mulai tanggal 18 Juli 2022 akan dilakukan penertiban atau penindakan pelanggaran lalu lintas. Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan komunitas ojek online (ojol), komunitas otomotif, tokoh agama, dan jajaran Forkopimda.
Gelaran tersebut dilanjut dengan konvoi puluhan motor yang dikendarai ojol bersama jajaran Sabhara Polres Sukabumi Kota, sebagai bagian dari sosialisasi Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat.
“Deklarasi ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari peraturan presiden nomor 1 tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.
Zainal mengatakan, deklarasi tersebut digagas untuk menindaklanjuti pengelolaan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu lintas.
“Maka kemudian deklarasi ini kami gagas yang ditindak lanjuti akan melakukan kegiatan yang bersifat preemtif dan preventif dan kemudian akan diimbangi dengan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran,” ucap Zainal.
Lanjut dia, kegiatan preemtif dan preventif akan dilakukan selama empat hari kedepan tanggal 14-17 Juli 2022 dan mulai per tanggal 18 Juli 2022 akan diimbangi dg kegiatan penegakan hukum.
“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program keselamatan berlalu lintas ini,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menambahkan, pada prosesnya kegiatan tersebut tidak hanya akan dilapangan saja, tapi juga sosialisasi ke sekolah-sekolah.
“Di sana kita hadirkan juga Kepala Dinas Pendidikan supaya program ini pada anak-anak milenial, sehingga mereka mematuhi ketertiban kelancaran berlalu lintas dengan baik,” kata Andri
Menurutnya, apabila menerapkan larangan membawa kendaraan pada anak sekolah yang sudah cukup umur. Tidak akan seimbang, mengingat moda transportasi khusus untuk pelajar belum begitu memadai.
“Kita juga perlu menimbang transportasi yang sangat terbatas untuk anak-anak. Jadi kalau larangan ada dampak atau tidak, tapi kita akan bertahap kepada usia mereka yang belum waktunya untuk berkendara. Mungkin kita akan batasi,” jelas Andri
Dia menambahkan, hal itu perlu diimbangi dengan transportasi umum kepada masyarakat. “Tahapan tadi akan bertahap, kalau larangan terhadap kendaraan bermotor harus lebih selektif terhadap kebijakan itu,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












