JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kota Sukabumi gelar Rapat Paripurna mengenai reses dan Peraturan Daerah atau Raperda tentang APBN anggaran tahun 2021 yang disampaikan oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kamis (23/6/3022).
Rapat tersebut, Wali Kota Sukabumi menyampaikan penjelasan mengenai laporan pengelolaan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setahun yang lalu. Kemudian, hasil dari pemaparan tersebut akan ditanggapi oleh masing-masing fraksi di DPRD Kota Sukabumi.
“Pemda menyampaikan penjelasan kepada DPRD terkait laporan pengelolaan anggaran tahun 2021. Selanjutnya besok kami akan mendengar tanggapan dari para fraksi, dan itu nanti dibentuk oleh pansus (panitia khusus) dari teman-teman di DPRD,” ucap Kang Fahmi.
Ia menuturkan, hasil dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut akan mendapat percepatan pembahasan di DPRD Kota Sukabumi.
“Kita berharap laporan keuangan yang telah diaudit oleh bpk ini dan mendapatkan opini wtp ini juga mendapat percepatan pembahasan di dprd,” ungkap dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, program pemerintah tersebut bukan hanya hasil yang terlampir dari Pusat Perencanaan dan Pengembangan (Pusrenbang), melainkan berbagai stakeholder pun ikut terlibat.
“Saya menyampaikan dalam berbagai kesempatan bahwa program pemerintah ini selain berasal dari Pusrenbang, juga dari berbagai jenjang. Mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga kota. Serta berasal dari aspirasi anggota DPRD,” jelas Fahmi.
“Jadi insyaallah hasil reses yang telah dilaksanakan oleh teman-teman DPRD ini akan kami akomodir sesuai dengan prioritas yang harus dilakukan,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












