MUI Kab Sukabumi Gelar Rakor ke-2 Bahas PMK dan Khilafatul Muslimin

Kamis, 9 Juni 2022 - 13:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat koordinasi (Rakor) ke-1 membahas tentang penyakit mulut dan kuku (PMK) dan organisasi Khilafatul Muslimin.

Acara Rakor tersebut dihadiri Ketua MUI, KH. Fatahilah, Sekum MUI KH. Ujang Hamdun, Kepala Kemenag Hasen Chandra, Kasi Datun Gede Maulana S.H, Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota AKP Iman mewakili Kapolres Kota, Kompol Maryono mewakili Kapolres dan Hj Dedah Herlina. Serta perwakilan MUI di 47 kecamatan.

Komisi Hukum MUI, Abuya Royani menjelaskan, menyangkut kasus PMK yang marak akhir-akhir ini, pihaknya berpegang pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022. Selama tidak bertentangan dengan Fiqih kata Abuya, dagingnya halal dan boleh dikonsumsi oleh masyarakat.

“Dalam kegiatan ini, kami hadirkan dari unsur pemerintah yaitu dari Dinas Peternakan untuk menjelaskan tentang apa dan bagaimana menyikapi PMK. Sementara tentang Khilafatul Muslimin, kita hadirkan dari Kejaksaan Negeri sebagai Ketua Bakorpakem,”kata Abuya Royani.

Kadis Peternakan, Hj. Dedah Marlina mengungkapkan, bahwa PMK tidak menular pada manusia. Oleh karena itu, daging kurban aman untuk.dikonsumsi dalam suhu maksimum 100 derajat celsius. Saat menjelang Idul Adha, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penyekatan di wilayah yang merupakan pintu masuk lewat Benda dan Sukalarang.

Sementara itu Kepala Kemenag Sukabumi, Hasen Chandra mengatakan, organisasi Khilafatul
Muslimin di Cikembang bisa dipastikan tidak berizin.

Ditemui ditempat yang sama, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Cibadak, Gede Maulana S.H mewakili Kajari mengungkapkan, terkait Khilafatul Muslimin, pihaknya menyerahkan masalah ini kepada pihak Kepolisian. Karena kejaksaan hanya melaksanakan penegakkan hukum. Sementara penertiban dilakukan oleh pihak Kepolisian. Itu pun didasarkan atas prinsip praduga tidak bersalah.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

MUI Serukan Salat Istisqa di Sukabumi, Ajak Jaga Lingkungan dan Perbanyak Istighfar
Sinergi Ulama dan Umara: Kejari Kabupaten Sukabumi Teguhkan Komitmen Bersama MUI
Milad Ponpes Assalam ke-43, Andreas Tegaskan Peran Pesantren Bentuk Generasi Berkualitas ‎
Inovasi DKM Al-Muawanah Cimaja, Lumbung Beras Dhuafa Jadi Jembatan Kesejahteraan Warga
Guru Ngaji hingga Petugas Kebersihan, Muhibah Ramadan Antar 43 Warga Sukabumi Ke Tanah Suci
Dari Tahfiz hingga Sprint 100 Meter, 890 Santri Sukabumi Berebut Tiket Menuju PORSADIN Jabar
Gerakan Wakaf 1 Juta Al-Qur’an Jadi Ikhtiar Perluas Syiar Islam di Sukabumi
11 Ribu Peserta Siap Ikuti Khatam Akbar, Pemkab Sukabumi Pastikan Seluruh Persiapan Tuntas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:40 WIB

MUI Serukan Salat Istisqa di Sukabumi, Ajak Jaga Lingkungan dan Perbanyak Istighfar

Rabu, 23 September 2026 - 12:02 WIB

Sinergi Ulama dan Umara: Kejari Kabupaten Sukabumi Teguhkan Komitmen Bersama MUI

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Milad Ponpes Assalam ke-43, Andreas Tegaskan Peran Pesantren Bentuk Generasi Berkualitas ‎

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:52 WIB

Inovasi DKM Al-Muawanah Cimaja, Lumbung Beras Dhuafa Jadi Jembatan Kesejahteraan Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 21:27 WIB

Guru Ngaji hingga Petugas Kebersihan, Muhibah Ramadan Antar 43 Warga Sukabumi Ke Tanah Suci

Berita Terbaru

HEADLINE

Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

HEADLINE

Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:07 WIB