Preservasi Arsip, Diarpus Kab Sukabumi: Komitmen Menjamin Keselamatan Arsip Statis

Jumat, 13 Mei 2022 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Sukabumi, terus berkomitmen untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis.

Sebab, sebagai lembaga teknis daerah di bidang arsip dan perpustakaan memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip khususnya arsip statis.

Hal tersebut dilontarkan, Kepala Diarpus Kabupaten Sukabumi, Eman melalui Kabid Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Diarpus Kabupaten Sukabumi, Yulianthi Suminar kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (13/05/2022).

Ia menjelaskan, pimpinan lembaga kearsipan wajib memberikan bukti komitmennya dalam bentuk kebijakan preservasi arsip statis dalam penyusunan dan implementasi sistem manajemen preservasi secara efektif dan berkesinambungan.

“Sehubungan dengan Preservasi Arsip yang bersifat kuratif Diarpus Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan Dispusibda Provinsi Jawa Barat membantu proses Restorasi/ Perbaikan Arsip Letter C Desa yang kondisinya memerlukan perbaikan,” jelasnya.

Lanjut dia, arsip letter C ini perlu dilakukan restorasi karena merupakan arsip Vital yang harus dijaga dan dipertahankan sesuai dengan aslinya dalam keadaan optimal. Sehingga, arsip memiliki kesempatan terbaik untuk tetap bertahan dalam jangka waktu yang lama.

Masih kata Yuli, Undang–undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan, bahwa lembaga kearsipan sesuai dengan wilayah kewenangannya wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diperoleh dari lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan.

“Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI dan/atau lembaga kearsipan,” paparnya.

Tidak sampai di sana, Yuli menambahkan, pengelolaan arsip statis oleh lembaga kearsipan dilaksanakan melalui kegiatan akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis yang bertujuan untuk menjamin keselamatan arsip statis sebagai bahan pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Arsip statis sebagai memori kolektif dan identitas bangsa yang disimpan pada lembaga kearsipan harus dipelihara dengan baik agar dapat bertahan lama atau lestari, sehingga senantiasa dapat digunakan oleh publik untuk berbagai kepentingan, seperti penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, serta penyebaran informasi,” bebenya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, preservasi adalah keseluruhan proses dan kerja dalam rangka perlindungan arsip terhadap kerusakan arsip atau unsur perusak dan restorasi/perbaikan bagian arsip yang rusak. Preservasi ditinjau dari tindakannya terdiri atas preservasi preventif dan preservasi kuratif.

“Preservasi preventif adalah preservasi yang bersifat pencegahan terhadap kerusakan arsip, melalui penyediaan prasarana dan sarana, perlindungan arsip, serta metode pemeliharaan arsip. Preservasi kuratif adalah preservasi yang bersifat perbaikan/ perawatan terhadap arsip yang mulai/sudah rusak atau kondisinya memburuk, sehingga dapat memperpanjang usia arsip,” paparnya.

Lalu, preservasi arsip statis yang dilakukan menghadapi masalah yang serius karena kerusakan yang disebabkan oleh berbagai faktor perusak. Sumber kerusakan arsip statis dapat berasal dari faktor internal dan eksternal. Faktor perusak internal dapat disebabkan oleh penyusun bahan dasar arsip itu sendiri di antaranya penggunaan bahan-bahan yang berbahaya dalam proses pembuatan bahan dasar arsip (misal lignin dan alum rosin), dan penggunaan tinta yang bersifat asam.

Faktor perusak eksternal dapat disebabkan oleh lingkungan tempat arsip statis disimpan seperti suhu dan kelembaban yang tidak stabil, sinar ultraviolet, dan polusi udara; hama perusak arsip statis seperti jamur/kapang, serangga, dan binatang pengerat, serta faktor manusia seperti ketidakpedulian ketika menangani arsip dan pencurian.

“Oleh karena itu dalam rangka menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis pada lembaga kearsipan dari berbagai faktor perusak arsip, baik yang bersumber dari faktor internal dan eksternal diperlukan suatu proses preservasi arsip statis (preventif dan kuratif) yang sesuai dengan kaidah, standar preservasi arsip statis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Yuli.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

KPH Perhutani Sukabumi Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino Ekstrem
Partisipasi Donor Darah, RAI Hergun Diganjar Penghargaan PMI Kota Sukabumi
Proyek DAK Air Minum Setengah Miliar di Caringin “Bobrok”, Disperkim Kecolongan?
PWI Kabupaten Sukabumi Matangkan Persiapan Konferensi, Koordinasi ke PWI Jabar
Tinjau Samsat Cibadak, Bupati Sukabumi Dukung Kebijakan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Jaga Listrik, Jaga Nyawa Lewat Donor Darah
Evaluasi Program MBG! Komunikasi dan Edukasi Anggaran Dinilai Perlu Diperkuat
DLH Sukabumi Serahkan Sertifikat ProKlim, Desa Kutajaya Raih Kategori Utama

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

KPH Perhutani Sukabumi Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino Ekstrem

Jumat, 17 April 2026 - 20:02 WIB

Partisipasi Donor Darah, RAI Hergun Diganjar Penghargaan PMI Kota Sukabumi

Jumat, 17 April 2026 - 17:07 WIB

Proyek DAK Air Minum Setengah Miliar di Caringin “Bobrok”, Disperkim Kecolongan?

Jumat, 17 April 2026 - 16:26 WIB

PWI Kabupaten Sukabumi Matangkan Persiapan Konferensi, Koordinasi ke PWI Jabar

Kamis, 16 April 2026 - 12:54 WIB

Jaga Listrik, Jaga Nyawa Lewat Donor Darah

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777