JURNALSUKABUMI.COM – Dede Suherman salah seorang Advokat asal Sukabumi menyambangi Ketua DPC Peradi Sukabumi Junaidi Tarigan, pada kesempatan tersebut Dede Suherman alias DS menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataannya terkait Peradi yang sempat mengganggu kenyamanan para advokat, Selasa (26/04/22).
“Alhamdulillah pada kesempatan pagi ini saya Dede Suherman (DS) bersilaturahmi dengan Ketua DPC Peradi Sukabumi Bapak Junaidi Tarigan, pada kesempatan ini menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sudah terlanjur beredar mengenai tanggapan saya atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 997.K/Pdt/2022 tanggal 18 April 2022. Juga permohonan maaf apabila pernyataan saya menganggu kenyamanan dan memicu kegaduhan dikalangan rekan-rekan sejawat advokat,” ungkap DS kepada jurnalsukabumi.com.
“Oleh karena itu sekali lagi Saya melalui Ketua DPC Peradi Bapak Tarigan menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada rekan sejawat semua,” ucap DS.
“Alhamdulillah Bapak Junaidi Tarigan menerima silaturahmi kami dan beliau manyampaikan tidak bisa menjawab secara langsung, iya atau tidak. Tapi tentunya permohonan klarifikasi dan permohonan maaf ini akan disampaikan kepada rekan-rekan dan keputusan seperti apa dikembalikan kepada rekan-rekan advokat anggota DPC Peradi Sukabumi,” kata DS yang sembari menirukan ucapan Ketua DPC Peradi Sukabumi Junaidi Tarigan kepada Jurnal sukabumi.com.
Ditambahkan oleh Penasehat Hukumnya Dede Suherman, Angga Perwira Sukmawinata bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPC Peradi Sukabumi yang sudah berkenan menerima silaturahmi serta memberikan nasehat kepada kami. Beliau sangat bijaksana dan objketif melihat persoalan ini. Mudah-mudahan Klien saya bisa mengambil hikmah serta momentum ini menjadikan silaturahmi rekan-rekan advokat lintas organisasi di Sukabumi lebih erat.
“Alhamdulillah Pak Ketua DPC Peradi Sukabumi sudah berkenan menerima kami, semoga hal ini menjadi pelajaran berharga dan menjadi hikmah di bulan suci Ramadhan ini bagi rekan-rekan sejawat advokat di Sukabumi,” tuturnya
Redaktur: Mohammad Noor












