Dinilai Lamban, PDIP Kota Sukabumi Desak Gubernur Teken SK PAW!

Selasa, 19 April 2022 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Usulan proses Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sukabumi di tubuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) dinilai lamban.

Buktinya, usulan DPC PDI Perjuangan Kota Sukabumi atas nama Rojab Asyari yang tercatat Caleg peraih Suara kedua di wilayah Dapil II meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum dan Lembursitu itu hingga saat ini belum juga ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Proses PAW ini terjadi menysusul meninggalnya Dinding Supriadin Norrow pada Januari lalu. Sebagai gantinya, kami mengusulkan Rojab Asyari. Namun, sampai saat belum juga diteken,” tegas Ketua DPC PDIP Kota Sukabumi, Iwan Adhar Ridwan kepada awak media, Selasa (19/4/2022).

Ia menjelaskan, surat permohonan SK PAW sudah disampaikan ke Gubernur sejak awal Bulan April. Tapi info terakhir dari Bagian Tapem Pemda Kota Sukabumi surat masih di meja Gubernur alias belum diteken.

“Artinya, surat usulan PAW ini sudah mengendap di Pemprov Jabar hampir selama 15 hari. Padahal sesuai aturan batas waktunya hanya 14 hari,” tegas pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Uwo itu.

Masih kata dia, proses PAW di internal Fraksi PDI Perjuangan Kota Sukabumi ini sebenarnya bukan kali pertama. Namun hal yang sama terjadi pada tahun 2021 lalu. Dimana salah seorang anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kota Sukabumi meninggal dunia yakni Tatan Kustandi yang digantikan Dede Furqon.

”Usulan PAW yang pertama terbilang cukup lancar. Bahkan tidak sampai berlarut-larut dalam urusan birokrasi. Namun kali ini agak beda,” katanya.

Uwo mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan keterlambatan ini. Bisa jadi ada miskomunikasi di tingkat aparatur yang ada di bawah Gubernur.

”Makanya saya hanya ingin mengingatkan saja Pak Gubernur. Bisa jadi karena terlalu sibuk, hal ini jadi terabaikan. Namun perlu diingat juga persoalan ini diatur berdasarkan hukum,” tandasnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Perangkat Daerah Mangkir dari Paripurna DPRD, Wabup Andreas: Kehadiran Itu Kewajiban
Tak Ada Toleransi! DPRD Sukabumi Desak Kasus Narkoba Kades Tamanjaya Dituntaskan
Suara Rakyat Bukan untuk Dibeli, Agus Firmansyah Dorong Warga Laporkan Politik Uang
Bawaslu Jabar Dorong Warga Jadi Pengawas Pemilu, Pahami Aturan dan Berani Laporkan Pelanggaran
Heri Gunawan dan Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif Masyarakat di Sukabumi
Persiapkan Pemilu 2029, Hergun Bedah 11 Isu Krusial RUU Pemilu dan Dorong Pendidikan Pemilih di Sukabumi
Bawaslu Kota Sukabumi Gandeng SLB Negeri 1, Perkuat Pendidikan Politik Inklusif bagi Disabilitas
Napak Tilas Kang Budi Azhar: Berawal dari PK Sagaranten, Kini Nahkodai Parlemen Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Perangkat Daerah Mangkir dari Paripurna DPRD, Wabup Andreas: Kehadiran Itu Kewajiban

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Tak Ada Toleransi! DPRD Sukabumi Desak Kasus Narkoba Kades Tamanjaya Dituntaskan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Suara Rakyat Bukan untuk Dibeli, Agus Firmansyah Dorong Warga Laporkan Politik Uang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Bawaslu Jabar Dorong Warga Jadi Pengawas Pemilu, Pahami Aturan dan Berani Laporkan Pelanggaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Heri Gunawan dan Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif Masyarakat di Sukabumi

Berita Terbaru