JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kota Sukabumi menerima Laporan Keterangan Pertangunggjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Walikota untuk tahun anggaran 2021. LKPJ disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis 14 April 2022.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona. Ia mengatakan LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah untuk disampaikan kepada wakil rakyat.
“Pada dasarnya LKPJ wali kota sesuai dengan program dan capaian pemerintah daerah,” ujar Jona usai memimpin rapat paripurna.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengatkan kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ setiap tahun kepada DPRD. Hal ini sesuai dengan amanat dai UU Nomor 23 tahun 2014.
LKPJ tersebut nantinya akan dibahas di DPRD yang selanjutkan akan menghasilkan usulan-usulan untuk perbaikan penyelanggaraan pemerintahan daerah.
“Kepala daerah meyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna satu kali dalam setahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tutur Fahmi.
Redaktur: Mohammad Noor












