JURNALSUKABUMI.COM – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 36 tahun 2022. Dimana di dalamnya mengatur, tentang pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat mudik jika naik pesawat.
Cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi tidak lah rumit. Pastikan calon penumpang harus memiliki akunnya terlebih dahulu. Login dan pilih fitur “e-HAC” dan opsi “Domestik” lalu isi sesuai dengan keterangan.
Setelah mengisi, akan muncul status kelayakan untuk terbang. Jika statusnya “layak untuk terbang” tinggal dikonfirmasi. Namun, jika statusnya “tidak layak terbang” perlu melapor ke petugas bandara.
Ketentuan lainnya,.pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia di bawah 6 tahun. Terdapat 10 tahap dalam proses pengisian e-HAC. Kesepuluh langkah itu adalah Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru. Kemudian, buat akun baru /log in dengan akun yang dimiliki, klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”.
Lalu pilih “Domestik” bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pilih sarana perjalanan udara serta pilih tanggal dan isi nomor penerbangan. Apabila nomor penerbangan tidak ditemukan, maka isi data penerbangan secara manual dengan pilih nama maskapai, bandara pemberangkatan dan tujuan.
Tentu saja yang tidak kalah pening, pastikan informasi sesuai lalu klik “Lanjutkan”. Lalu setelah itu, isi “Data Personal” dan dapat diisi empat orang sekaligus. Terakhit cek kelayakan terbang yang meliputi status “Layak untuk Terbang”, pilih simpan informasi yang diisi, pilih “konfirmasi” dan selesai.
Sedangkan status “Tidak Layak Terbang”. Terakhir lakukan validasi manual ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara serta tunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau hasil tes RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik.
Redaktur: Usep Mulyana












