Penumpang Mesti Isi e-HAC Saat Mudik Pakai Pesawat, Apa Kata RSU Jampangkulon?

Senin, 11 April 2022 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kementerian Perhubungan telah  mengeluarkan SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 36 tahun 2022. Dimana  di dalamnya mengatur, tentang pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat mudik jika naik pesawat.

Cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi tidak lah rumit. Pastikan calon penumpang harus  memiliki akunnya terlebih dahulu. Login dan pilih fitur “e-HAC” dan opsi “Domestik” lalu isi sesuai dengan keterangan.

Setelah mengisi, akan muncul status kelayakan untuk terbang. Jika statusnya “layak untuk terbang” tinggal dikonfirmasi. Namun, jika statusnya “tidak layak terbang” perlu melapor ke petugas bandara.

Ketentuan lainnya,.pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia di bawah 6 tahun. Terdapat 10 tahap dalam proses pengisian e-HAC. Kesepuluh langkah itu adalah  Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru. Kemudian, buat akun baru /log in dengan akun yang dimiliki, klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”.

Lalu pilih “Domestik” bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pilih sarana perjalanan udara serta pilih tanggal dan isi nomor penerbangan. Apabila nomor penerbangan tidak ditemukan, maka isi data penerbangan secara manual dengan pilih nama maskapai, bandara pemberangkatan dan tujuan.

Tentu saja yang tidak kalah pening, pastikan informasi sesuai lalu klik “Lanjutkan”. Lalu setelah itu, isi “Data Personal” dan dapat diisi empat orang sekaligus. Terakhit cek kelayakan terbang yang meliputi status “Layak untuk  Terbang”, pilih simpan informasi yang diisi, pilih “konfirmasi” dan selesai.

Sedangkan status “Tidak Layak Terbang”. Terakhir lakukan validasi manual ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara serta tunjukkan sertifikat  vaksin dan hasil tes antigen atau hasil tes RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka
Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 
APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat
Akses KA Menuju Sukabumi Terganggu, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan
Arnold Herman Sama, Mahasiswa Nusa Putra University Menang Debut Tinju di Leindel Combat Sport Vol 2
Hergun: Narasi Inkonstitusional Saiful Mujani Ancam Fondasi Demokrasi dan Konstitusi
Hergun Soroti Dilema WFH dan “Rapor Merah” Sengketa Lahan yang Hambat Investasi di Tangerang
GMNI Sukabumi Desak Pemerintah Bongkar Dalang Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:07 WIB

Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:06 WIB

Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 

Minggu, 26 April 2026 - 09:35 WIB

APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Akses KA Menuju Sukabumi Terganggu, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Rabu, 15 April 2026 - 10:14 WIB

Arnold Herman Sama, Mahasiswa Nusa Putra University Menang Debut Tinju di Leindel Combat Sport Vol 2

Berita Terbaru

RAGAM

Gandeng BKPSDM, Bupati: Satpol PP Tegas dan Humanis

Senin, 11 Mei 2026 - 14:11 WIB