JURNALSUKABUMI.COM – Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak dan Perempuan (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, menggelar Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak kepada 47 Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan di Kabupaten Sukabumi, acara dilaksanakan di Aula Pendopo Jalan A. Yani Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa (15/03/2022).
Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Hj Yani Jatnika Marwan mengatakan, kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Materi pelatihan itu, mengajarkan bagaimana cara berkomunikasi dengan korban dan keluarga, identifikasi.dengan teknik wawancara.
“Pelatihan ini untuk sosialisasi terhadap Ibu-ibu camat yang menjadi Ketua Satgas P2TP2A tingkat kecamatan. Dengan adanya kegiatan ini, setidaknya mampu mengidentifikasi korban yang ada di wilayahnya,” kata Yani kepada Jurnalsukabumi.com seusai acara.
Dengan begitu sambung dia, para Ketua Satgas tingkat Kecamatan juga diberikan bekali ilmu dari narasumber diantaranya dari Kasubnit PPA dan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota tentang teknik wawancara, konseling dan Tata cara alur pelaporan kalau seandainya Ketua Satgas Kecamatan mendapatkan kasus di wilayahnya.
“P2TP2A berkoordinasi dengan pihak Polres jadi misalnya ketika ada pelaporan kasus ke Polres untuk Visumnya itu dari P2TP2A. Lalu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, ketika ada pelaporan kasus ke Polres Sukabumi Kota atau Polres Sukabumi maka mereka akan memberitahukan kepada P2TP2A bahwa ada kasus yang harus di Visum,” jelasnya.
Yani juga berharap, dengan adanya pelatihan untuk Ketua P2TP2A Satgas tingkat Kecamatan bisa menangani kasus yang ada di wilayahnya jangan sampai keduluan ataupun sampai tidak tahu menahu ada kasus kekerasan perempuan dan anak di wilayah.
“Kalau seandainya mereka terbuka dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat maka masyarakat pun akan tahu kalau terdapat ada kasus itu ke P2TP2A wadahnya jangan sampai sudah viral di media sosial (Medsos) tapi wilayah tersebut tidak tahu dan mereka harus bisa membuka diri di sinilah tempatnya jika ada korban atau kasus harus mengadukan kasusnya ke satgas kecamatan serta bisa mensosialisasikan ke desa setempat,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Usep Mulyana












