Solusi Buat Laporan LKPM, Ini Penjelasan DPMPTSP!

Rabu, 16 Maret 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABIMI.COM – Bagi pelaku usaha yang kesulitan membuat laporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, mempersilahkan mendatangi Bidang Penanaman Modal. Demikian disampaikan Koordinator Penanaman Modal, Dudy Sukarta, kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (16/3/22).

“Apabila ada yang kesulitan dalam membuat laporan LKPM, dapat langsung meminta bantuan ke DPMPTSP khususnya bidang Penanaman Modal,” kata Dudy.

Merujuk.Pasal 5 (c) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko  jelasnya, berbunyi bahwa  setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali setelah perizinan berusaha berbasis resiko yg diterbitkan pada rentang waktu 6 (enam) bulan pertama,” terangnya.

Lanjut dia, kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk setiap bidang usaha dan atau lokasi.
Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dilakukan secara daring ujarnya, melalui sistem OSS. Penyampaian LKPM mengacu pada data perizinan Berusaha.

“Penyampaian LKPM setiap tiga bulan (triwulan) baik untuk tahap konstruksi/persiapan maupun untuk tahap operasional dan atau komersial,” jelas Dudy.

Adapun periode pelaporannya, terbagi ke dalam empat triwulan.
Untuk Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun berikutnya. Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun berikutnya.

Kemudian Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yg bersangkutan. Terakhir Triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Paripurna DPRD, Penyampaian Perubahan Perumda AMTJM Menjadi Perseroda
Tahun Ajaran Baru Jadi Momentum Menabung, Minat Tabungan SiWajar di BPR Sukabumi Meningkat
BPOM Apresiasi Otsuka, Pabrik di Pasuruan Jadi Contoh Penerapan Keamanan Pangan Nasional
SCG Dukung Keandalan Sistem Utilitas untuk Produktivitas Industri Manufaktur Berkelanjutan
Memasuki Lebih Tiga Dekade, BPR NPB 11 Tetap Melayani dengan Hati, Berkarya untuk Negeri
BPR Sukabumi Percepat Layanan Digital, Pendaftaran Nasabah Kini Bisa Dimulai dari Genggaman
SOYJOY Nutrition Award 2026, Dorong Inovasi Ahli Gizi untuk Anak Bangsa dan Menuju Indonesia Emas 2045
PT Amerta Indah Otsuka Tanam 3.500 Pohon di TNGHS, Perkuat Konservasi Hutan dan Sumber Air

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:24 WIB

Paripurna DPRD, Penyampaian Perubahan Perumda AMTJM Menjadi Perseroda

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:04 WIB

Tahun Ajaran Baru Jadi Momentum Menabung, Minat Tabungan SiWajar di BPR Sukabumi Meningkat

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:31 WIB

BPOM Apresiasi Otsuka, Pabrik di Pasuruan Jadi Contoh Penerapan Keamanan Pangan Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:22 WIB

SCG Dukung Keandalan Sistem Utilitas untuk Produktivitas Industri Manufaktur Berkelanjutan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:57 WIB

Memasuki Lebih Tiga Dekade, BPR NPB 11 Tetap Melayani dengan Hati, Berkarya untuk Negeri

Berita Terbaru