JURNALSUKABIMI.COM – Bagi pelaku usaha yang kesulitan membuat laporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, mempersilahkan mendatangi Bidang Penanaman Modal. Demikian disampaikan Koordinator Penanaman Modal, Dudy Sukarta, kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (16/3/22).
“Apabila ada yang kesulitan dalam membuat laporan LKPM, dapat langsung meminta bantuan ke DPMPTSP khususnya bidang Penanaman Modal,” kata Dudy.
Merujuk.Pasal 5 (c) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko jelasnya, berbunyi bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali setelah perizinan berusaha berbasis resiko yg diterbitkan pada rentang waktu 6 (enam) bulan pertama,” terangnya.
Lanjut dia, kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk setiap bidang usaha dan atau lokasi.
Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dilakukan secara daring ujarnya, melalui sistem OSS. Penyampaian LKPM mengacu pada data perizinan Berusaha.
“Penyampaian LKPM setiap tiga bulan (triwulan) baik untuk tahap konstruksi/persiapan maupun untuk tahap operasional dan atau komersial,” jelas Dudy.
Adapun periode pelaporannya, terbagi ke dalam empat triwulan.
Untuk Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun berikutnya. Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun berikutnya.
Kemudian Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yg bersangkutan. Terakhir Triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Redaktur: Usep Mulyana











