Solusi Buat Laporan LKPM, Ini Penjelasan DPMPTSP!

Rabu, 16 Maret 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABIMI.COM – Bagi pelaku usaha yang kesulitan membuat laporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, mempersilahkan mendatangi Bidang Penanaman Modal. Demikian disampaikan Koordinator Penanaman Modal, Dudy Sukarta, kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (16/3/22).

“Apabila ada yang kesulitan dalam membuat laporan LKPM, dapat langsung meminta bantuan ke DPMPTSP khususnya bidang Penanaman Modal,” kata Dudy.

Merujuk.Pasal 5 (c) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko  jelasnya, berbunyi bahwa  setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali setelah perizinan berusaha berbasis resiko yg diterbitkan pada rentang waktu 6 (enam) bulan pertama,” terangnya.

Lanjut dia, kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk setiap bidang usaha dan atau lokasi.
Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dilakukan secara daring ujarnya, melalui sistem OSS. Penyampaian LKPM mengacu pada data perizinan Berusaha.

“Penyampaian LKPM setiap tiga bulan (triwulan) baik untuk tahap konstruksi/persiapan maupun untuk tahap operasional dan atau komersial,” jelas Dudy.

Adapun periode pelaporannya, terbagi ke dalam empat triwulan.
Untuk Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun berikutnya. Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun berikutnya.

Kemudian Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yg bersangkutan. Terakhir Triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

TAHARA Jadi Andalan Warga, BPR Sukabumi Kalapanunggal Catat Kenaikan Signifikan
Proyek Panas Bumi DMCG Cisolok Dipaparkan, Pakar Pastikan Aman!
Harga Cabai di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi Merangkak Naik
Harga Daging Ayam Broiler di Kota Sukabumi Naik Rp38000 , Ini Penyebabnya!
BPR Sukabumi Umumkan Jadwal Pencairan Tabungan Hari Raya Tahun 2026
POCARI SWEAT RUN 2026: Dua Kota, Satu Indonesia Membiru Lewat Sport Tourism
Pastikan Tidak Ada Akuisisi, Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi Ferry Supriyadi Sidak Garmen di Cicurug
Daging Ayam di Kota Sukabumi Alami Penaikan Tembus Rp37000

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:56 WIB

TAHARA Jadi Andalan Warga, BPR Sukabumi Kalapanunggal Catat Kenaikan Signifikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:28 WIB

Proyek Panas Bumi DMCG Cisolok Dipaparkan, Pakar Pastikan Aman!

Senin, 2 Februari 2026 - 17:30 WIB

Harga Cabai di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi Merangkak Naik

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:16 WIB

Harga Daging Ayam Broiler di Kota Sukabumi Naik Rp38000 , Ini Penyebabnya!

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:12 WIB

BPR Sukabumi Umumkan Jadwal Pencairan Tabungan Hari Raya Tahun 2026

Berita Terbaru