Solusi Buat Laporan LKPM, Ini Penjelasan DPMPTSP!

Rabu, 16 Maret 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABIMI.COM – Bagi pelaku usaha yang kesulitan membuat laporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, mempersilahkan mendatangi Bidang Penanaman Modal. Demikian disampaikan Koordinator Penanaman Modal, Dudy Sukarta, kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (16/3/22).

“Apabila ada yang kesulitan dalam membuat laporan LKPM, dapat langsung meminta bantuan ke DPMPTSP khususnya bidang Penanaman Modal,” kata Dudy.

Merujuk.Pasal 5 (c) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko  jelasnya, berbunyi bahwa  setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali setelah perizinan berusaha berbasis resiko yg diterbitkan pada rentang waktu 6 (enam) bulan pertama,” terangnya.

Lanjut dia, kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk setiap bidang usaha dan atau lokasi.
Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dilakukan secara daring ujarnya, melalui sistem OSS. Penyampaian LKPM mengacu pada data perizinan Berusaha.

“Penyampaian LKPM setiap tiga bulan (triwulan) baik untuk tahap konstruksi/persiapan maupun untuk tahap operasional dan atau komersial,” jelas Dudy.

Adapun periode pelaporannya, terbagi ke dalam empat triwulan.
Untuk Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun berikutnya. Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun berikutnya.

Kemudian Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yg bersangkutan. Terakhir Triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Antisipasi Pajak Kendaraan Tahunan, BPR Sukabumi Hadirkan Tabungan TAPAK
BPR Sukabumi Hadiri Peringatan Harkitnas 2026, Perkuat Komitmen Dukung Transformasi Digital
Jelang Iduladha, Berkah Mandiri Tawarkan Sapi Kurban Berkualitas dengan Harga Terjangkau
BPR Sukabumi Umumkan Pelayanan Operasional Bakal Buka Kembali Tanggal 18 Mei 2026
Wujud Nyata CSR, 4 Perusahaan di Gunungguruh Tuntaskan Perbaikan Drainase di Desa Cikujang
Pupuk NPK ‘Zonk’ Beredar, SMSI Sukabumi Raya Soroti Kinerja KP3 Sukabumi
Warga Cibadak Bakal Nikmati Perluasan Jaringan Air Bersih Perumda AMTJM
SCG Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Sukabumi Lewat Pembangunan Waste Station

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:28 WIB

Antisipasi Pajak Kendaraan Tahunan, BPR Sukabumi Hadirkan Tabungan TAPAK

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

BPR Sukabumi Hadiri Peringatan Harkitnas 2026, Perkuat Komitmen Dukung Transformasi Digital

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:14 WIB

Jelang Iduladha, Berkah Mandiri Tawarkan Sapi Kurban Berkualitas dengan Harga Terjangkau

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:52 WIB

BPR Sukabumi Umumkan Pelayanan Operasional Bakal Buka Kembali Tanggal 18 Mei 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 19:11 WIB

Wujud Nyata CSR, 4 Perusahaan di Gunungguruh Tuntaskan Perbaikan Drainase di Desa Cikujang

Berita Terbaru