JURNALSUKABUMI.COM – Pengelola e-warung di Desa Sanggrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Acis menuturkan, penerima Bantuan Panggan Non Tunai (BPNT) di wilayahnya tidak ada unsur penggiringan paksa.
Keluhan yang sempat dilontarkan keluarga penerima manfaat (KPM) itu tidak benarkannya. Pasalnya, pihak e-warung sendiri hanya agen untuk memenuhi kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) bagi masyarakat.
“Mengenai penggiringan KPM itu tidak benar, selama pelaksanaan di kantor Desa tidak ada unsur paksaan, pihak agen hanya penyedia saja,” kata Acis kepada jurnalsukabumi.com, Minggu (6/3/2022).
Menurut ia, penerimaan manfaat yang berjumlah 180 orang itu tidak seluruhnya membeli ke e-warung. Masyarakat pun tidak diharuskan membeli sembako yang sudah ditentukan pihak desa.
“Betul diperbolehkan berbelanja di mana saja, namun harus seusai dengan yang ditentukan pemerintah,” ucapnya.
Lanjut Acis, bantuan berupa Rp 600 itu dikhawatirkan tidak dibelikan bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga pihak desa menyediakan agen e-warung untuk memudahkan KPM setelah mendapat bantuan dari pemerintah.
“Selain penyedia pihak agen pun bertanggung jawab dalam hal ini, kemudian harus melaporkan hasil penjualan baik tingkat Desa, kecamatan hingga mensos,” terangnya.
Dirinya meminta, masyarakat harus lebih bijak dalam mengelola bantuan pemerintah, jangan sampai BPNT ini dipakai untuk kebutuhan lain, seperti komoditi yang tidak di anjurkan pemerintah.
“Masyarakat harus memahami mengenai bantuan ini, agar dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












