Penipuan Berkedok Investasi Pangkalan Gas LPG, Ini Kata Kejari Kota Sukabumi

Kamis, 3 Maret 2022 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 2 miliar yang dialami oleh 8 pengusaha Pangkalan Gas Elpiji 3 kilogram asal warga Kabupaten Sukabumi sudah memasuki persidangan lanjutan.

Rencananya, persidangan terdekat bakal digelar pada Kamis (09/03/2022) mendatang dengan menghadirkan saksi ahli dari pertamina.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Arif Wibawa mengatakan, kasus tersebut kini sudah masuk ke dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi. Seseorang berinisial WL sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

“Kasus sudah masuk tahap persidangan dengan agenda meminta keterangan dari saksi-saksi korban penipuan dan saksi dari Bank BJB,” kata Arif kepada Jurnalsukabumi.com saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (02/03/2022).

Arif menegaskan, untuk dugaan pasal yang akan didakwaan yakni pasal 378 KUHP junto 64, KUHP Pasal 372 junto 64 penipuan dan penggelapan dan Pasal 486 pengulangan tindak pidana residivis secara berlanjut.

“Sedangkan untuk kerugian dari para korban sekitar Rp 2 miliar lebih akan dilihat dalam fakta perkembangan persidangan keterangan dari para saksi-saksi maupun korban,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Achmad Tri Nugraha menambahkan, peristiwa kasus ini terjadi pada tahun 2021 yang mana PT. Energi Pesona Alam Salira, WF menjanjikan kepada para korban tentang pengadaan agen Gas Elpiji 3 kilogram dengan meminta uang dari semua korban hingga mencapai Rp 2 Miliar.

“Lebih kemungkinan banyak yang menjadi korban WF di wilayah Kabupaten Sukabumi tetapi saksi-saksinya berada di wilayah Kota Sukabumi. Maka untuk kemudahan persidangannya pun ditarik ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng
Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber
Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB