JURNALSUKABUMI.COM – Puncak acara Hari Ulang Tahun (HUT) Pemadaman Kebakaran dan Penyelematan (PKP) secara nasional akan digelar pada 1 Maret 2022. Namun demikian, kegiatan akan berlangsung secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat dan rencananya akan disiarkan melalui media online zoom, youtube dan media-media online lainnya. Informasi yang didapat berdasarkan Surat Kemendagri Nomor: 364.1/882/BAK yang diteken oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Tanggal 21 Februari 2022.
Dalam isi surat tersebut juga menyebutkan, bahwa kegiatan HUT tersebut, dalam rangka memberikan apresiasi atas pengabdian, perjuangan dan pengorbanan, petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk mewujudkan perlindungan masyarakat, menjaga hasil pembangunan, fasilitas umum, aset nasional dari ancaman dan dampak kebakaran serta penyelamatan kedaruratan kebakaran maupun non kebakaran.
Maka dengan demikian dipandang perlu, diselenggarakan peringatan HUT PKP ke-103 dengan memperhatikan beberapa hal yakni peringatan HUT PKP kali ini merupakan agenda nasional dari Kemendagri dan Pemda. Karena pertimbangan pandemi Covid-19, maka peringatannya akan terpusat oleh Kemendagri dengan peserta upacara terbatas, protokol kesehatan dan disiarkan melalui media online zoom, youtube dan media online lainnya untuk diikuti oleh seluruh petugas DKP.
Tujuan lainnya adalah untuk melakukan penekanan guna memperkuat eksistensi penyelenggaraan sub urusan kebakaran di daerah. melalui implementasi Permendagri Nomor 16 tahun 2020, tentang Pedoman Nomenklatur DKP Provinsi dan Kabupaten / Kota. Dimana Kemendagri menerima laporan bahwa baru 104 Kab/kota dan 1 provinsi yang baru menjalankan peraturan tersebut.
Selanjutnya, berupa penegasan komitmen aparatur PKP dalam memberikan pelayanan dan perlindungan masyarakat, melalui optimalisasi penyelenggaraan standar pelayanan minimal (SPM) sub urusan kebakaran di daerah
Disamping itu, momentum peringatan HUT 2022 ini, ditujukan untuk penguatan Relawan Damkar (Redkar), seperti diatur dalam keputusan Mendagri Nomor: 364.1-306 tahun 2020, tentang Pedoman Pembinaan Redkar. Sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat di bidang pencegahan dan penaggulangan kebakaran.
Terakhir adalah peningkatan kapasitas SDM DKP melalui pembentukan jabatan fungsional damkar dan analis kebakaran di daerah. Penting pula dilakukan optimalisasi peran DKP dalam memberikan pelayanan darurat non kebakaran yaitu keterlibatan dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di daerah demi mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Redaktur: Usep Mulyana












