JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi berupaya memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai rencana. Hal tersebut dibahas dalam rapat pengawasan pupuk dan pestisida tahun 2022 yang digelar di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Senin (14/2/2022).
Kepala Bidang Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, mengatakan terdapat enam jenis pupuk bersubsidi yang diawasi. Yakni jenis pupuk organik cair, organik granul, NPK, ZA, SP-36, dan urea.
“Kita pastikan semuanya termasuk distribusi berjalan sesuai dengan perencanaan,” ujar Deni kepada wartawan.
Tahun ini Kabupaten Sukabumi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dengan rincian Urea sebanyak 47.434.000 kilogram, ZA tercatat 7.071.000 kilogram, SP-36 tercatat 11.003.000 kilogram, dan NPK sebanyak 26.679.000 kilogram. Kemudian organik granul dan organik cair masing-masing 7.340.000 kilogram dan 12.298.000 liter.
“Ada mekanisme yang harus ditempuh untuk bisa mendapatkannya. Pupuk bersubsidi ini akan tersedia di kios-kios resmi yang sudah ditunjuk,” kata Deni.
Deni menjelaskan pupuk bersubsidi bisa dibeli oleh petani yang sudah memiliki kartu tani. Jika belum punya kartu tani, petani bisa membeli dengan menunjukan e-KTP. Namun hanya petani yang sudah terdaftar dalam e-RDKK yang bisa mengakses pupuk bersubsidi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana, menekankan kepada distributor agar pupuk bersubsidi tersedia sesuai dengan prinsip enam tepat. Yaitu tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu, dan tepat tempat.
“Pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk sehingga harga menjadi relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani,” pungkasnya.
Redaktur: Mohammad Noor












