JURNALSUKABUMI.COM – Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah terus mendalami dugaan kasus penipuan atau penggelapan terbitnya persyaratan sertifikat hak milik atau SHM di wilayah Palabuhanratu.
Saat ini, Satuan Reskrim Polres Sukabumi sudah menaikan persoalan yang terletak di Batu Sapi, Palabuhanratu dengan luas 1400 M² itu menjadi penyidikan.
“Hari ini naik sidik dan untuk penetapan tersangkanya menunggu hasil pemeriksaan saksi,” kata Dedy dalam Konferensinya dihadapan awak media, Kamis (06/1/22).
Lebih lanjut Dedy mengatakan, kronologi awal dugaan kasus ini yaitu, dimana korban bernama Hoerudin Gozali menyewakan sebidang tanah yang terletak di Batu Sapi Palabuhanratu dengan luas 1400 M² pada tahun 2012 dan berakhir tahun 2017.
“Setelah habis sewa, ternyata lahan tersebut sudah disertifikatkan atas nama orang lain dengan alasan telah terjadi jual beli,” tegas Dedy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Akp Rizka Fadhila menambahkan, dalam proses ini penyidik tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
“Ya, naik jadi penyidikan. Adapun barang bukti yang sudah diamankan yaitu Surat Pelepasan Hak atau SPH,” singkatnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan






