Komisi 3 Gelar Finalisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro

Kamis, 30 Desember 2021 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Komisi 3 DPRD Kabupaten Sukabumi, menggelar Finalisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Kegiatan berlangsung di Aula kantor DPKUKM di Jalan Raya Cibolang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kamis (30/12/21).

“Hari ini kita sedang melakukan finalisasi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan saha mikro. Ini adalah turunan dari PP Nomor 7 Tahun 2021,” kata Ketua Komisi 3, Anjak Priatama Sukma, Kamis (30/12/21).

Perda ini kata dia, berisi tentang bagaimana pemerintah daerah memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada usaha mikro di Kabupaten Sukabumi. Lalu kemudian dalam isi Perda ini juga bicara tentang pemberdayaan usaha mikro ke depan. kemudahan-kemudahan yang dimaksud adalah perizinan, dan memfasilitasi para pelaku usaha mikro.

“Perlindungan ini, kita ingin melindungi para usaha mikro ini dari sisi hukum. Ke depan kalau ada usaha mikro yang sudah berizin, minta perlindungan secara hukum kita harus bantu mereka secara advokasi hukumnya. Baik mitigasi maupun non mitigasi,” tegasnya.

Sementara dari sisi pemberdayaan lanjut dia adalah dari mulai menyusun basis data, data tunggal, penyediaan tempat promosi di tempat publik. Lalu kemudian ada pengelolaan terpadu usaha mikro di kabupaten. DPRD Kab Sukabumi dalam hal ini Komisi 3, akan mendorong pelaku usaha mokro menggunakan sistem aplikasi pelaporan keuangan.

“Agar pelaporan keuangan mereka rapi. Pemda ke depan harus mendidik mereka mengelola keuangan menggunakan aplikasi. Lalu mendorong upaya kemitraan dengan usaha menengah dan besar. Kami mendorong Pemda melakukan inkubasi dari awal sampai akhir para pelaku usaha mikro,” ujarnya.

Dia berharap agar Pemda segera menciptakan usaha baru untuk menguatkan kualitas pengembangan usaha mikro, memanfaatkan sumber daya terdidik dalam pengembangan perekonomian. Ke depan harus ada pelaporan secara berkala, terkait pendataan usaha mikro di Kabupaten Sukabumi.

Seluruhnya didata lalu bisa fasilitasi dari mulai dari pengembangan usahanya, fasilitasi kemitraan dan sektor pendanaan termasuk juga kita mendorong pengadaan barang dan jasa. Pemda harus mendahulukan pelaku usaha mikro. Pemda juga didorong untuk menyiapkan perangkat aplikasi, yang bisa digunakan oleh para pelaku usaha mikro,

“Usaha mikro adalah usaha dengan nilai memiliki modal maksimum 1 miliar memiliki penjualan paling banyak 2.miliar. Dibawah itu namanya usaha mikro. Pemda wajib membantu mempermudah membina dan memberdayakan,” tandasnya.

Redaktur: Usep Mulyana/ Ujang Herlan

Berita Terkait

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi
Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak
Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan
Peringati May Day, M. Reza Taojiri Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Sinergi
DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Sukabumi Tekankan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
DPRD Minta Pemerataan Infrastruktur di Kota Sukabumi pada RKPD 2027

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:03 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB

Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB