JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, memusnahkan barang bukti dari kasus yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap (Inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan, berupa narkoba jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan pakaian dari perkara perlindungan anak.
Pemusnahan diselenggarakan di Halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kacamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (29/12/2021).
“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap priode bulan Oktober sampai Desember. Ini triwulan keempat 2021,” Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Taufan Zakaria, kepada wartawan.
Dia mejelaskan, barang bukti yang dimusnakan tersebut berasal 20 pakara, narkotika jenis sabu-sabu 12,84 gram, tembakau sintentis 1,65 gram, dan handphone 6 buah. Kemudian dari pelanggaran UU kesehatan ada Tramadol 100 lembar Hexymer 1030 butir.
Kemudian dari perkara perlindungan anak dana pakaian 13 potong dan 1 buah handphone dan perkara pencurian ada bebepa jenis sajam yang berbahaya untuk undang-udang darurat tentang kepemilikan senjata tajam 1 buah.
“Kalo katagori penyalahgunaan narkotika masih dominan tapi yang mendekati ada terkait UU kesehatan,” imbuhnya.
Sambung dia, penanganan perkara ini bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang.
“Disamping itu sebagai moralitas kita untuk menimalisir adanya penyimpangan kemudian ada kekeliruan dalam ruang penyimpanan barang bukti. Sehingga dari sisi tanggung jawab moralitas kita mengakhiri tahun 2021 ini zero tidak ada lagi barang bukti,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan











