Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Perkara Narkoba Mendominasi

Kamis, 30 Desember 2021 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, memusnahkan barang bukti dari kasus yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap (Inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan, berupa narkoba jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan pakaian dari perkara perlindungan anak.

Pemusnahan diselenggarakan di Halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kacamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (29/12/2021).

“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap priode bulan Oktober sampai Desember. Ini triwulan keempat 2021,” Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Taufan Zakaria, kepada wartawan.

Dia mejelaskan, barang bukti yang dimusnakan tersebut berasal 20 pakara, narkotika jenis sabu-sabu 12,84 gram, tembakau sintentis 1,65 gram, dan handphone 6 buah. Kemudian dari pelanggaran UU kesehatan ada Tramadol 100 lembar Hexymer 1030 butir.

Kemudian dari perkara perlindungan anak dana pakaian 13 potong dan 1 buah handphone dan perkara pencurian ada bebepa jenis sajam yang berbahaya untuk undang-udang darurat tentang kepemilikan senjata tajam 1 buah.

“Kalo katagori penyalahgunaan narkotika masih dominan tapi yang mendekati ada terkait UU kesehatan,” imbuhnya.

Sambung dia, penanganan perkara ini bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang.

“Disamping itu sebagai moralitas kita untuk menimalisir adanya penyimpangan kemudian ada kekeliruan dalam ruang penyimpanan barang bukti. Sehingga dari sisi tanggung jawab moralitas kita mengakhiri tahun 2021 ini zero tidak ada lagi barang bukti,” tandasnya.

 

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:33 WIB