DPMD Kab Sukabumi Hadiri Acara Peningkatan Badan Musyawarah Desa Kecamatan Sukabumi

Rabu, 22 Desember 2021 - 16:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menghadiri acara badan kerjasama antar desa Kecamatan Sukabumi, peningkatan kapasitas Badan Pemusyawarahan Desa (BPD), acara bertempat di Aula Hotel Sukabumi Indah jalan Selabintana Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/12/2021).

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (Adpemdes) DPMD Kabupaten Sukabumi, Dedi Kusnadi, mengatakan bahwa BPD mempunyai tiga fungsi. Yakni menyusun dan menyepakati peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang dibentuk menjadi dokumomen yaitu dokumen RPJMDES serta dokumen RKPDES sebagai penjabaran tahunan selama 6 tahun kepala desa itu menjabat dan terakhir terkait dengan pengawasan kinerja kepala desa.

“Disini DPMD hanya memberikan seputar perencanaan di desa karena kalau terkait dengan pengawasan kinerja yang akan menyampaikan dari Inspektorat lalu penyampaian perdes diberikan oleh Kabag Hukum,” kata Dedi kepada jurnalsukabumi.com seusai acara.

Dedi mengaku saat ini hanya mereview saja terkait dengan dokumen RPJMDES dan dokumen RPJMDES yang selalu didengungkan sebagai kiblat dan kitab suci DPMD ternyata hari ini harus tetap di rubah, mungkin tidak hanya di Kabupaten Sukabumi saja akan tetapi Se-Indonesia kebijakan-kebijakan dari atas yang diantaranya terkait di massa pandemi, penganggran juga peeuntuknanya berubah dari tahun 2020 tentang permendes untuk mengalihkan kegiatan.

“Saya merasa kasihan kepada Kades terpilih di tahun 2019 lantaran dengan janji-janji politiknya belum terpenuhi semua karena ada dana desanya yang dialihkan untuk kegiatan bantuan langsung tunai (BLT) juga sama pada tahun 2021,” jelasnya.

Tak hanya itu sambung dia, di tahun 2022 juga sudah jadi RKPDES tiba-tiba lahir Perpres 104 tahun 2021, selain merubah RPJMDES harus dirubah juga RKPDES nya, kalau tidak dirubah maka tidak akan nyambung dengan Apbedesnya sebab RKPDES itu acuan sebagai Apebedes.” pungkasnya.

Ditempat yang sama pemateri Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata, menjelaskan peningkatan dan wawasan  itu tentunya berbicara tentang bagaimana pengetahuan anggota BPD itu dapat menyerap informasi tentang regulasi dan regulasi ini  mengatur tentang materi yang dibahas hari ini yang disampaikan yaitu tentang teknik penyusunan peraturan yang ada di desa jadi materinya seputar itu.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini diharapkan anggota BPD ini dapat menjalankan profesinya dengan baik dengan mengenal, mengetahui, memahami dan mengimplentaaikan sehingga kedudukan BPD yang sebagai mitra kerja Pemerintah desa itu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.

Sementara itu Ketua BKAD Kabupaten Sukabumi Sutarto Ranu Saputra menambahkan Alhamdulilah kegiatan ini berjalan dengan lancar, semoga pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Badan Musyawarah Desa bermanfaat untuk semua anggota BPD.” singkatnya.

Dalam kegiatan ini turut hadir, Camat Sukabumi  Nunung Nurhayati, DPK Apdesi Kecamatan Sukabumi Edi Juarsah bersama jajaran, Ketua Abpednas Kabupaten Sukabumi Ujang Sulaeman Daroni bersama jajaran.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

PA GMNI Sukabumi Raya Tegaskan Peran Kritis, Kebijakan Pemerintah Harus Berorientasi pada Rakyat
Dua Pekan MBG di Nagrak Mandek, Korwil BGN Belum Beri Penjelasan!
Peringati Hari Santri Nasional 2026, Hergun Tegaskan Peran Strategis Santri Kawal Pembangunan Bangsa
DLH Sukabumi Tetap Angkut Sampah, 8 Truk Rusak Berat dari Total 54 Armada
Pemilik Kandang Ayam Ngarak Sepakat Ikuti Keputusan Bersama dan Aturan
DLH Butuh 250 Truk Sampah, Masyarakat Diminta Tak Bergantung pada Pengangkutan
Dua Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo, Hergun: Bukti Kerja Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kemandirian Bangsa
Dua Pekan MBG Terhenti di Nagrak, 1.300 Siswa dari Tujuh Sekolah Terdampak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:19 WIB

PA GMNI Sukabumi Raya Tegaskan Peran Kritis, Kebijakan Pemerintah Harus Berorientasi pada Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Dua Pekan MBG di Nagrak Mandek, Korwil BGN Belum Beri Penjelasan!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Peringati Hari Santri Nasional 2026, Hergun Tegaskan Peran Strategis Santri Kawal Pembangunan Bangsa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:58 WIB

DLH Sukabumi Tetap Angkut Sampah, 8 Truk Rusak Berat dari Total 54 Armada

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pemilik Kandang Ayam Ngarak Sepakat Ikuti Keputusan Bersama dan Aturan

Berita Terbaru