JURNALSUKABUMI.COM – MS dan SK, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana operasional/pemeliharaan mobil dinas (mobdin) DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2015-2018 terkesan memilih bungkam saat digiring tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi ke mobil tahanan, Jumat (17/12/2021).
Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan hampir lima jam, sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.34 WIB didampingi kuasa hukumnya, Junaedi Tarigan. Lalu, setelah dicecar sebanyak 80 pertanyaan mereka digiring tim penyidik dari ruang Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Klas II B Warungkiara.
Saat dicecar sejumlah awak media, MS menyatakan dengan singkat, untuk memastikan kebenaran kasus yang menjeratnya dalam persidangan. “Soal benar atau salah, kita lihat saja nanti di persidangan,” singkat MS dengan mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan.
Diketahui, penetapan SK dan MS sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021. SK merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan MS merupakan Sekretaris DPRD Kab Sukabumi Periode Januari Tahun 2014 sampai dengan Juni 2018.
Sementara, kuasa hukum kedua tersangka Junaedi Tarigan enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai kasus kliennya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












