JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan Warga Kampung Cimangkok RT 01/011, menolak pembukaan akses jalan baru perusahaan tambang yang berlokasi di wilayah Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Minggu (05/12/2021).
Dari pantauan jurnalsukabumi.com di lokasi, warga yang terdampak yang terdiri dari beberapa RT yakni RT 01, 02, 03, dan 04, melakukan audensi yang dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Audiensi dilakukan di Aula Kantor Desa Cimangkok dan dihadiri perwakilan pihak perusahaan tambang Camat Sukalarang, Kades Cimangkok, serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan unsur Muspika Sukalarang lainnya.
Perwakilan warga terdampak, Eris mengatakan, warga menolak keras adanya rencana pembangunan jalan baru oleh perusahaan tambang. Jalan tersebut dibangun melintasi permukiman rumah warga RT 01 RW 011.
“Pihak perusahaan bertindak seenaknya terhadap warga, tidak meminta izin terdahulu. Tanpa adanya musyawarah dan minimnya sosialisasi kepada warga untuk membuat pembangunan jalan perusahaan, seolah-olah warga dipandang sebelah mata,” kata Eris kepada jurnalsukabumi.com.
Tak hanya itu, sambung dia, terdapat tanah wakaf yang diambil untuk dijadikan akses jalan oleh perusahaan tambang tersebut oleh oknum mandor Desa Cimangkok. “Warga akan mempertanyakannya terkait status tanah wakaf tersebut,” pungkasnya.
Di tempat sama, Tim Kuasa Hukum Perusahaan Tambang Ade Nurilam Brata Sudirja mengatakan belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak dalam rencana pembanguanan jalan ini. Ia mengatakan terdapat 4 ke-RT-an yang terdampak dan hanya 1 RT melakukan penolakan.
“Kita semuanya belum mengeluarkan bukti, seperti jalan wakaf itupun sudah diperjualbelikan dengan harapan menjaga kondusifitas para tokoh masyarakat agar supaya tidak dipermalukan di hadapan warganya. Bukti semuanya lengkap termasuk tanah mata air yang diwakafkan. Itu semua ada surat jual belinya bahkan sudah disertifikatkan dan selama ini mata air tersebut dipakai oleh masyarakat dan perusahaan pun tidak pernah melarang serta menatanya,” jelasnya.
Masih kata dia, sekitar lima tahun ke belakang pun masyarakat sudah tahu bahwa pembebasan tanah itu untuk membuat jalan. Akan tetapi entah kenapa tiba-tiba muncul penolakan.
“Apakah ada muatan politik karena tidak lama lagi akan menjelang Pilkades yang menginginkan menjadi kepala desa dengan mempunyai suaranya yang lantang,” tuturnya.
“Walaupun mediasi ini belum membuahkan hasil, kita akan melakukan pendekatan kepada para tokoh dan pemuda, perlu diketahui pembangunan jalan ini juga menciptakan lapangan pekerjaan untuk warga setempat berikut dengan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) oleh pemilik perusahaan untuk warga,” ucapnya.
Brata Sudirja juga menegaskan bahwa rumah warga yang terdampak itu ada 9 rumah yang cukup dekat lantaran lahan pembebasannya cukup kecil. Sementara untuk yang lainnya itu jauh. “Kalau pihak perusahaan disebut merubah alih fungsi lahan, tidak benar itu,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Sukalarang Amir Hamzah menambahkan pihaknya menampung aspirasi dari kedua belah pihak. Pihaknya tidak bisa memutuskan keputusan dalam audiensi.
“Kita mengarahkan kepada warga masyarakat yang pro dan kontra agar membuat forum, nanti setelah hasil dari keputusan forum itulah nanti yang akan di rekomendasikan kepada pemilik perusahaan tambang tersebut,” imbuhnya
Diungkapkan Amir, terkait dengan tanah wakaf dan sebagainya, unsur Muspika Sukalarang akan membimbing mereka dalam pengelolaan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan yang ada dengan melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) sekalian pun bersama Majelis Ulama Indonesia tingkat Kabupaten Sukabumi.
“Ini hasil harus disepakati secara bersama lantaran terdapat dua kubu yang mana 4 RT mendukung sedangkan 1 RT menolak dan kita upayakan kepada kedua belah pihak mediasi begjtuoun dengan pihak perusahaan serta pihak perusahaan pun memahami menghentikan kegiatan pembangunan jalan untuk sementara,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












