JURNALSUKABUMI.COM – Forum Petani Penggarap Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, minta DPRD Kab Sukabumi Komisi 1, untuk segera melakukan kunjungan ke lapangan atau sidak ke areal HGU milik PT Citaloen.
Pasalnya, diperoleh informasi dari berbagai sumber, HGU perusahaan tersebut tidak akan diperpanjang.
“Audensi sudah dilakukan Hari Jumat (3/12/2021), di Kantor Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, dengan dibadiri DPRD Komisi 1, pemerintah desa, para tokoh masyarakat dari perwakilan perusahaan,” kata, Ketua Forum Petani Penggarap Boyongsari, Kusnandi, kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (4/12/21)
Kegiatan audensi ini dilakukan lanjut dia, untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berseliweran tentang Legalitas PT. Citaloen yang diduga belum melakukan perpanjangan izin HGU pada tahun 2001 silam.
Untuk menindaklanjuti kegiatan audensi tersebut ujarnya, DPRD lewat Komisi 1, akan kembali menggelar pertemuan dengan menghadirkan pihak terkait
“Penyampaian data-data dan alasan lain yang di sampaikan oleh pihak PT. Citaloen tidak berdasarkan fakta di lapangan. Selanjutnya, DPRD akan menggelar kembali pertemuan dengan meminta Dinas Pertanian, Perizinan dan BPN,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Usep Mulyana












