JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Polsek Cibadak Polres Sukabumi menyita ratusan minuman keras berbagai merek di sebuah toko jamu tradisional di Jalan Raya Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/11/2021) malam.
Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono, kepada jurnalsukabumi.com mengatakan, tindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya keberadaan penjual miras yang meresahkan. Pihaknya langsung melakukan razia ke sejumlah kios berkedok jamu tradisional di sepanjang Cikukulu.
“Tanpa menunggu lama kita bersama anggota piket dan unit reskrim Polsek Cibadak menyisir toko/kios Jamu hingga akhirnya 142 botol minuman keras dari beberapa merek kita amankan,”kata Kompol Maryono kepada wartawan.
Sambung Maryono, pihaknyapun telah memeriksa penjual miras berinisial EZ. Warga kelahiran Pekanbaru tersebut masih dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor






