JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Sukabumi, Tresna Wijaya, memilih menempuh jalur hukum atas pernyataan Ketua Kadin Jawa Barat, Cucu Sutara yang menyatakan bahwa jabatan yang disandangnya saat ini ilegal dan tidak sah.
Hal ini disampaikan Cucu saat kegiatan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VI Kadin Kabupaten Sukabumi di Selabintana Conference Resort Hotel, Selasa ( 30/11/2021).
“Kami melakukan upaya hukum ini sebagai pembelajaran bahwa semua masyarakat memiliki hak yang sama di mata hukum. Maka siapa pun tidak boleh melakukan perbuatan yang mendiskreditkan pihak lain dan menjustifikasi atas dasar penafsiran sendiri, terhadap eksistensi sebuah lembaga,” kata Tresna Wijaya yang biasa disapa Achong kepada jurnalsukabumi.com.
Apalagi kata dia, Cucu menyebut bahwa statusnya selaku Ketua Kadin Kab. Sukabumi tidak sah dan ilegal. Atas kejadian tersebut, dia mempolisikan Ketua Kadin Jawa Barat itu. Dia menilai, semua ini menjadi pembelajaran yang positif bagi masyarakat. Dalam kasus ini, dia berharap mendapatkan keadilan hukum.
“Kami Tresna Wijaya melaporkan Cucu Sutara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Kadin Indonesia kabupaten Sukabumi yang dipimpinnya sejak 13 Juli 2021diperkuat dengan surat keputusan Skep/00113/DP/VI/2021 yang diserahkan oleh Ketua Kadin Indonesia Jawa barat TB. Raditya Indrajaya di Gedung Menara Kadin Jl.Sukabumi, Kacapiring Kota Bandung,” tegasnya.
Pelaporan tersebut, Achong sapaan akrab Tresna Wijaya ini didampingi langsung Ketua Bidang Hukum dan legalitas Kadin Kab Sukabumi, Muhamad Rafi’i Nasution dan Ferdy Ferdian.
“Kedatangan kami di Mapolres Sukabumi untuk melakukan pelaporan dan terima dengan baik oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polres Sukabumi, Brigadir Kepala (Brpka) Suko Basuki,” tutupnya.
Hal senda diungkapkan, Muhamad Rafi’i Nasution selaku Kuasa Hukum di Bagian Divisi Hukum dan Legalitas Kadin Kab Sukabumi mengatakan, pernyataan Cucu Sutara yang dilansir beberapa media online tempo hari adalah sebuah tindakan pencemaran nama baik dan mendiskreditkan lembaga yang sah secara hukum.
“Lembaga kami adalah sah, punya SK dan tidak ada sangkut pautnya dengan mereka. Hari ini kami membuat LP karena kami ingin menyatakan kepada mereka agar jangan coba-coba melawan hukum dan jangan sekali kali mengambil alih tugas pengadilan yang menyatakan sebuah lembaga itu legal dan tidak,” ujar pria tinggi besar yang biasa dipanggil Bang Rafi.
Redaktur: Ujang Herlan












