JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Nagrak Polres Sukabumi memberlakukan aturan wajib menunjukan surat vaksinasi saat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Penerapan wajib menunjukan surat vaksin ini mulai berlaku Rabu (17/11/2021) hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Tak hanya itu, para warga Kecamatan Nagrak yang hendak membuat SKCK harus mengikuti tatacara prokes kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
“Demi percepatan target vaksinasi Covid-19 di wilayah Kecamatan Nagrak dan umumnya Kabupaten Sukabumi, per hari ini bagi para warga yang akan membuat SKCK harus membawa surat keterangan Vaksinasi Covid-19,” kata Kapolsek Nagrak, AKP Deden Sulaeman, kepada wartawan.
Dikatakannya, bahwa capai vaksinasi diwilayah Kecamatan Nagrak dan Ciambar belum memenuhi target. Dengan aturan ini diharapkan turut bisa meningkatkan minat masyarakat untuk mengikuti vaksinasi.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Nagrak dan Ciambar agar secepatnya divaksin,” ungkap Deden.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












