JURNALSUKABUMI.COM – MIE alis E, pelaku pembacokan seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga tewas, akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan, awalnya dari laporan Rumah Sakit Swasta di Sukabumi yang menjelaskan terdapat pasien yang masih menggunakan seragam dan meninggal setelah perawatan medis.
“Saat itu juga Satrekrim Polres Sukabumi Kota langsung membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan,” kata Zainal saat Konferensi Pers di Makopolres Sukabumi Kota, Senin (01/10/2021).
Hasil kesimpulan yang dilidik kata dia, terdapat tindak pidana yang terjadi di Jalan Pabuaran, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dan Tim khusus Satreskrim melakukan kegiatan penyelidikan serta menemukan keterangan saksi dan barang bukti.
“Pelaku ini bersama teman-teman yang berstatus pelajar menggunakan seragam dan menyewa sebuah mobil angkot dengan tujuan ke Terminal Sukabumi. Di tengah perjalanan angkot tersebut dihadang oleh dua pengendara menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Lanjut dia, korban yang berinisial A turun, lalu masuk ke dalam angkot. Kemudian, si korban mengeluarkan sebuah Sajam jenis cerulit dari dalam tasnya. Namun, pelaku gesit sehingga bisa menghindar dan korban ketakutan kabur ke luar dari dalam angkot.
“Pelaku berinisial MIE alias E mengeluarkan juga cerulit untuk mengejar korban. Hingga, akhirnya mendapatkannya lalu melakukan kejadian tersebut di bagian arah kepala,” tutup Zainal.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












