JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh Deputi II KSP, yang kroscek perkembangan pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Sukabumi. Hal ini disampaikan wabup saat bertemu Deputi II KSP, Usep Setuawan di Pendopo Sukabumi, Senin (18/10/21).
“Harapan ke depan, objek Tora harus jelas substansinya. Obyeknya serta sasaranya supaya tidak bias, dan diberikan pada masyarakat yang berhak, hal ini yang diinginkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” kata Wabup. Tiga titik tempat yang menjadi objek Tora, dua titik di Jampangtengah dan satu titik di Caringin.
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Usep Setiawan menegaskan, bahwa penyelesaian konflik agraria yang menuntut harus segera dituntaskan.
“Surat Keputusan Kastaf Kepresidenan ini merupakan terobosan penting bagi upaya penyelesaian konflik agraria sebagaimana komitmen Presiden Jokowi,” kata Usep Setiawan, saat diterima Wabup Iyos di Pendopo Sukabumi, Senin (18/10/21).
Atas dasar itu, pemerintah membuat terobosan kebijakan guna menyelesaikannya.
Belum lama ini, Kepala Staf Kepresidenan menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 (tertanggal 29 Januari 2021).
Pada 8 Maret 2021, lanjut Usep, Kastaf Kepresidenan meluncurkan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta Organisasi Masyarakat Sipil/Civil Society Organization (CSO).
Tim ini, isinya pejabat eselon 1 dari 19 kementerian dan lembaga pemerintah serta aktivis CSO di tingkat nasional. Tim dipimpin Kepala Staf Kepresidenan (Ketua), bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wakil Ketua I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wakil Ketua II). Anggota Tim terdiri 32 orang pejabat dari kementerian dan lembaga serta pimpinan CSO, tambahnya.
Redaktur: Usep Mulyana












