Oknum Guru SD Penikmat Narkoba di Sukabumi Terancam Penjara Maksimal Seumur Hidup

Selasa, 5 Oktober 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polisi meringkus seorang oknum guru sekolah dasar atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Akibat perbuatannya, si oknum terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan, oknum guru berinisial DP tersebut diamankan dengan barang bukti narkoba jenis ganja.

“Dia pesan sabu, tapi karena pesanan tidak datang, yang ada ganja. Ganja itu lah yang dia kuasai dan konsumsi,” ujar Kusmawan kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Dari tangan DP polisi mengamankan daun ganja kering seberat 46 gram, beserta kertas papir, sebuah handphone dan sebilah pisau belati.

DP mengaku terpaksa mengkonsumsi narkoba untuk menghilangkan rasa sakit dari bekas operasi patah tulang. Ia mengaku pernah mengalami patah tulang akibat kecelakaan.

“Yang bersangkutan dapat barang dengan modus tempelan di daerah jalur Parungkuda,” tambah Kusmawan.

Akibat perbuatannya DP diancam dengan Pasal 114 dan atau pasal 112 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, menambahkan selain DP polisi mengamankan 10 tersangka lain dari 9 kasus yang berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi pada periode 2 minggu terakhir.

Dedy juga menyatakan barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis ganja kering sebanyak 53, 28 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 49, 36 gram dan obat terbatas sebanyak 1798 butir.

Modusnya para tersangka melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara ditempel ditempat tertentu.

“Para tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup sesuai pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tegas Dedi kepada awak media.

Sedangkan untuk penyalahgunaan obat keras terbatas melanggar pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Reporter: Azis | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Peringatan Hari OTDA ke-30, Bupati Sukabumi Tekankan Peningkatan Layanan Publik dan Investasi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day

Selasa, 28 April 2026 - 15:02 WIB

Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 12:58 WIB

Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777