Oknum Guru SD Penikmat Narkoba di Sukabumi Terancam Penjara Maksimal Seumur Hidup

Selasa, 5 Oktober 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polisi meringkus seorang oknum guru sekolah dasar atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Akibat perbuatannya, si oknum terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan, oknum guru berinisial DP tersebut diamankan dengan barang bukti narkoba jenis ganja.

“Dia pesan sabu, tapi karena pesanan tidak datang, yang ada ganja. Ganja itu lah yang dia kuasai dan konsumsi,” ujar Kusmawan kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Dari tangan DP polisi mengamankan daun ganja kering seberat 46 gram, beserta kertas papir, sebuah handphone dan sebilah pisau belati.

DP mengaku terpaksa mengkonsumsi narkoba untuk menghilangkan rasa sakit dari bekas operasi patah tulang. Ia mengaku pernah mengalami patah tulang akibat kecelakaan.

“Yang bersangkutan dapat barang dengan modus tempelan di daerah jalur Parungkuda,” tambah Kusmawan.

Akibat perbuatannya DP diancam dengan Pasal 114 dan atau pasal 112 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, menambahkan selain DP polisi mengamankan 10 tersangka lain dari 9 kasus yang berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi pada periode 2 minggu terakhir.

Dedy juga menyatakan barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis ganja kering sebanyak 53, 28 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 49, 36 gram dan obat terbatas sebanyak 1798 butir.

Modusnya para tersangka melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara ditempel ditempat tertentu.

“Para tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup sesuai pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tegas Dedi kepada awak media.

Sedangkan untuk penyalahgunaan obat keras terbatas melanggar pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Reporter: Azis | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Sungai Tak Lagi Jernih, Warga Simpenan Desak Penertiban Tambang Liar
Rumah Dikepung Massa, Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji Gegerkan Warga Simpenan
Kebutuhan Dasar Penyintas Ciptamulya Dipastikan Aman, Fase Darurat Resmi Ditutup
Berangkat Esok, 52 Korban Kebakaran Ciptamulya Diundang KDM ke Lembur Pakuan
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Wamenko Tantang Sukabumi Bangun Budaya Pilah Sampah di Setiap Desa
Bukan Toko, Ini Swalayan Pakaian Gratis di Posko Korban Kebakaran Ciptamulya

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Sungai Tak Lagi Jernih, Warga Simpenan Desak Penertiban Tambang Liar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Rumah Dikepung Massa, Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji Gegerkan Warga Simpenan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Kebutuhan Dasar Penyintas Ciptamulya Dipastikan Aman, Fase Darurat Resmi Ditutup

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:33 WIB

Berangkat Esok, 52 Korban Kebakaran Ciptamulya Diundang KDM ke Lembur Pakuan

Berita Terbaru