Oknum Guru SD Penikmat Narkoba di Sukabumi Terancam Penjara Maksimal Seumur Hidup

Selasa, 5 Oktober 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polisi meringkus seorang oknum guru sekolah dasar atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Akibat perbuatannya, si oknum terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan, oknum guru berinisial DP tersebut diamankan dengan barang bukti narkoba jenis ganja.

“Dia pesan sabu, tapi karena pesanan tidak datang, yang ada ganja. Ganja itu lah yang dia kuasai dan konsumsi,” ujar Kusmawan kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Dari tangan DP polisi mengamankan daun ganja kering seberat 46 gram, beserta kertas papir, sebuah handphone dan sebilah pisau belati.

DP mengaku terpaksa mengkonsumsi narkoba untuk menghilangkan rasa sakit dari bekas operasi patah tulang. Ia mengaku pernah mengalami patah tulang akibat kecelakaan.

“Yang bersangkutan dapat barang dengan modus tempelan di daerah jalur Parungkuda,” tambah Kusmawan.

Akibat perbuatannya DP diancam dengan Pasal 114 dan atau pasal 112 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, menambahkan selain DP polisi mengamankan 10 tersangka lain dari 9 kasus yang berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi pada periode 2 minggu terakhir.

Dedy juga menyatakan barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis ganja kering sebanyak 53, 28 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 49, 36 gram dan obat terbatas sebanyak 1798 butir.

Modusnya para tersangka melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara ditempel ditempat tertentu.

“Para tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup sesuai pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tegas Dedi kepada awak media.

Sedangkan untuk penyalahgunaan obat keras terbatas melanggar pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Reporter: Azis | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar
Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak
Lautan Obor Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Bersinar dalam Semangat Hijrah
Sudutkan Presiden Prabowo, Eks Ketua BEM UGM Disemprot Relawan Manuk Dadali dan Relawan Sukabumi
Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Usung Tema Laut Lestari Nelayan Berseri, Bupati dan Ketua DPRD Hadiri Syukuran Nelayan Ujunggenteng
Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”
Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak

Senin, 15 Juni 2026 - 23:30 WIB

Lautan Obor Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Bersinar dalam Semangat Hijrah

Senin, 15 Juni 2026 - 12:17 WIB

Sudutkan Presiden Prabowo, Eks Ketua BEM UGM Disemprot Relawan Manuk Dadali dan Relawan Sukabumi

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Berita Terbaru

Pendidikan

SPMB SMP Tahap I Telah Dibuka, Kadisdik Sukabumi Imbau Hal Ini!

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:16 WIB