JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, resmi teken Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (29/09/2021).
Kesepakatan tersebut dalam menyosialisasikan kebijakan penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan kepada seluruh bidan koordinator yang digelar di Gedung Hotel Pangrango Kabupaten Sukabumi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian mengatakan, data merupakan wadah informasi yang penting sebagai bahan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pemanfaatan data yang sudah valid ini perlu dilakukan dan terus diupdate.
“Semua aspek layanan yang saat ini diberikan oleh institusi mana pun harus berbasis data Nomer Induk Keluarga (NIK). Kita bersyukur dengan Dinkes bisa bersinergi untuk memanfaatkan data base yang sudah valid ini.” kata Iwan kepada Jurnalsukabumi.com.
Dijelaskan Iwan, kerjasama ini juga dilakukan sebagai bentuk percepatan program vaksinasi dengan menggandeng Dinkes untuk mempermudah persyaratan administrasi bagi masyarakat yang belum mempunyai e-KTP elektronik.
“Ada regulasi yang sangat luar biasa dari Dirjen Disdukcapil terkait dengan pelayanan ini, terdapat kemudahan dari sisi persyaratan, percepatan, pelayanan dan juga gratis. Salah satunya penerbitan akta kelahiran,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kadinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid menambahkan, bentuk kerjasama dengan Disdukcapil ini sangatlah penting dilakukan, terutama untuk menentukan sasaran-sasaran program yang ada pada Dinkes yang berkaitan dengan data NIK.
“Sasaran program yang ada pada Dinkes itu termasuk program kesehatan lingkungan, program standar pelayanan minimal, maupun program yang berkaitan dengan NIK. Baik itu yang masuk kategori Stunting, Gizi buruk serta sepuluh besar penyakit yang ada di Puskesmas,” sabungnya.
Dari semua kegiatan yang dilakukan lanjut Harun, tentunya harus berbasia data. “Dinkes tidak akan bisa bekerja kalau data yang di milikinya tidak valid,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












