JURNALSUKABUMI.COM – Satgas Covid -19 Kota Sukabumi memberikan teguran kepada pengelola Bioskop Moviplex di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi.
Peneguran tersebut dilakukan lantaran telah dioperasionalkannya bioskop tersebut tanpa terlebih dahulu menunggu diterbitkannya rekomendasi operasional kegiatan dari Gugus Tugas Covid -19 Tingkat Kota Sukabumi.
Teguran disampaikan Satgas Covid bersama Jajaran Forkopimda saat melakukan pengecekan ke gedung bioskop, Selasa (29/09/21).
“Kedatangan kami dalam rangka untuk mengecek ulang kesiaapan bioskop tetutama dalam penerapan prokes bersama Dandim dan Kapolres, sekaligus melakukan teguran,” ungkapnya.
Dari hasil dari peninjauan, pengelola bioskop ternyata sudah melalukan operasional dan menjual tiket. Padahal izin belum terbit.
Sekda Kota Sukabumipun menegaskan kepada pengelola agar mengikuti SOP sesuai dengan ketentuan pembukaan fasilitas umum di masa Pandemi.
“Surat teguran tersebut dalam bentuk surat peringatan dengan nomor300/29Sat.Pol.PP.Damkar/ 2021 yaitu untuk menghentikan operasional sampai dengan diterbitkannya rekomendasi kegiatan operasional dari Gugus Tugas Covid -19 Tingkat Kota Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












