JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi terima penyampaian nota pengantar penjelasan bupati atas Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Dalam penyampaiannya, perubahan APBD dilaksanakan untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kembali belanja pegawai yang diefisiensi untuk penanganan covid-19 dan memenuhi beberapa program prioritas lainnya.
“Perubahan APBD dilaksanakan untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, baik sisi penerimaan daerah maupun sisi belanja daerah yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini serta menyesuaikan dengan peraturan yang ada,” kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami pada saat pembahasan Raperda, Selasa (28/9/2021).
Marwan menilai, APBD tahun ini lebih memprioritaskan terhadap peningkatan kapasitas penanganan kesehatan, dan penanganan dampak ekonomi di saat pandemi covid-19 sehingga dunia usaha di masing masing daerah tetap berjalan.
“Kita semua berharap dan berdoa, semoga pengutamaan APBD mampu mendorong percepatan penanganan penyelesaian pandemi covid-19 di kabupaten sukabumi, termasuk mengintruksikan pemerintah daerah untuk mengutamakan pengunaan anggaran belanja daerah guna percepatan penanganan covid-19,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan perubahan Anggaran tahun 2021 memang sudah tertera di peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), namun hal itu harus dilakukan sesuai mekanisme yang sudah ditempatkan.
“Mekanismenya harus dilalui, saya rasa tadi sudah di sampaikan pada saat rapat antara tim dari pemerintah daerah dengan Banggar dan kami tadi sudah menyepakati untuk anggaran perubahannya. Harapan kami dianggaran perubahan agar terserap dengan baik sesuai dengan runtutan APBD tahun 2021, karena perubahan ini hanya bagian perubahan dari RAPBD 2021, perubahan ini memang biasa terjadi di kabupaten dan kota Sukabumi yang penting perubahan ini bisa diserap dengan baik dan tidak menabrak aturan yang ada,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












