Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melontarkan kritik keras terhadap sejumlah perusahaan menara telekomunikasi yang mangkir dari undangan resmi pemerintah daerah terkait persoalan perizinan tower.

Dari total 14 perusahaan tower yang dipanggil dalam rapat pembahasan izin dan legalitas, hanya tiga perusahaan yang hadir. Kondisi itu memicu kekecewaan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita.

Menurut Hamzah, ketidakhadiran mayoritas perusahaan menunjukkan sikap tidak menghargai Pemerintah Kabupaten Sukabumi, padahal surat undangan resmi sudah dilayangkan sejak satu minggu sebelumnya.

“Dari 14 perusahaan yang diundang, hanya tiga yang datang. Saya sangat menyayangkan. Ini bukan soal menghambat investasi, tapi soal menghargai aturan dan pemerintah daerah,” tegas Hamzah usai rapat di DPMPTSP, Kamis (7/5/2026).

Ia menilai, perusahaan-perusahaan tersebut tidak boleh hanya mengambil keuntungan bisnis di Sukabumi tanpa mematuhi kewajiban administrasi dan regulasi yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama dinas terkait membahas persoalan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini masih banyak belum dimiliki perusahaan tower.

“Masih banyak tower yang belum punya SLF. Ini yang sedang kami dorong agar segera diproses dan diselesaikan,” ujarnya.

Hamzah menegaskan, DPRD tidak anti investasi. Namun seluruh perusahaan wajib tunduk pada aturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.

“Silakan investasi, kami mendukung. Tapi jangan abaikan aturan. Jangan sampai bisnis jalan, tapi kewajiban terhadap daerah diabaikan,” katanya.

Lebih jauh, DPRD juga menyoroti besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tower telekomunikasi yang dinilai belum tergarap maksimal akibat masih lemahnya kepatuhan administrasi.

Berdasarkan data yang diterima DPRD, jumlah tower di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 unit. Namun, baru sekitar 50 hingga 60 persen yang diduga telah mengantongi izin lengkap.

“Potensinya besar sekali untuk PAD. Dari izin saja sudah lumayan, belum dari kontribusi lainnya seperti CSR,” ungkap Hamzah.

Ia bahkan membuka kemungkinan adanya langkah tegas dari pemerintah daerah terhadap perusahaan yang terus mengabaikan kewajiban perizinan.

” Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Karena kalau dibiarkan, kesannya perusahaan-perusahaan ini menganggap enteng Pemkab Sukabumi,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak
Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan
Peringati May Day, M. Reza Taojiri Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Sinergi
DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Sukabumi Tekankan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
DPRD Minta Pemerataan Infrastruktur di Kota Sukabumi pada RKPD 2027
DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Audiensi Aliansi Kaum Muda, Bahas Keterbukaan Reses

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:03 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB

Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB