JURNALSUKABUMI.COM – Ratusan burung Perkutut dilepasliarkan ke alam bebas di kawasan Hutan Leuweung Hideung, Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi, Sabtu (25/9/2021).
Pelepasan burung bernama latin geopelia striata hasil penangkaran ini merupakan bagian upaya pencegahan perburuan dan pembalakan liar di hutan yang terletak di wilayah Sukabumi Selatan (Pajampangan).
Pelepasan ratusan burung itu diinisiasi oleh
Paguyuban Masyarakat Pelestari Hutan Leuweung Hideung, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), dibantu Organisasi Ampplas (Angkatan Muda Pemberdayaan dan Pembangunan Wilayah Selatan) dan Komunitas SukaBumi Walagri.

“Kami berupaya untuk menjaga dan melestarikan Hutan Leuweung Hideung. Terutama untuk hewan dan tumbuhan di sekitar Hutan Leuweung Hideung ini, semua masyarakat yang berada di Surade, Cibitung dan semua wilayah sekitar Hutan Leuweung Hideung bisa mendengar, peduli sekaligus memperhatikan hutan yang harus kita jaga bersama” Ucap Ujang, Wakil Ketua Paguyuban Masyarakat Pelestari Hutan Leuweung Hideung.
Di tempat sama, Andi Sopandi, Maulana Yusuf dan Suratman dari perwakilan UMMI sangat mendukung kegiatan positif yang di lakukan oleh masyarakat ini. Diketahui, Hutan Leuweung Hideung dalam Perda Kabupaten Sukabumi No 22 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi tahun 2012-2032 tidak termasuk dalam Hutan Cagar alam, ataupun Hutan Lindung seperti hutan- hutan yang lainnya tapi Hutan di Kecamatan Cibitung ini masih masuk dalam kategori Hutan Produksi.
“Keinginan masyarakat tentang hutan ini agar diteliti dan dijadikan hutan lindung sebagaimana hutan yang masih terjaga pada umunya. Karena menurut masyarakat di sekitar Hutan Leuweung Hideung masih terdapat Merak Jawa, macan tutul, trenggiling dan jelarang yang mulai terancam punah,“ ucap Andi.

Ketua Komunitas SukaBumi Walagri, Demmy Pratama menambahkan dengan adanya pelepasan burung Perkutut Ke Hutan Leuweung Hideung ini diharapkan dapat membantu dalam menjaga populasi burung di alam agar terjaga populasinya dan tidak mengalami kepunahan di habitat alaminya.
Ia pun berharap dengan adanya acara ini para peruksak lingkungan lebih tersentuh hatinya supaya tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak alam dan merugikan orang banyak, terlebih leuweung hideung atau leuweung larangan ini adalah titipan leluhur.
“Semoga pemerintah terkait merespon dan segera diadakannya penelitian terhadap Hutan Leuweung Hideung ini. Agar memikiki status hutan yang jelas, setelah diketahui adanya Hewan yang langka dan terancam punah di dalam Hutan, sehingga statusnya dapat dimasukan ke dalam Hutan Lindung atau Taman Nasional yang kuat secara hukum,” tandas Demmy.
Untuk diketahui, Hutan Leuweung Hideung terletak di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi atau masuk ke dalam Wilayah Sukabumi Selatan (Pajampangan). Hutan ini luasnya lebih dari 1600 hektare. Hutan Leuweung Hideung ini Juga Bersebelahan dengan Hutan Produksi (Perhutani). Meskipun Hutan Leuweung Hideung ini luas dan keadaanya masih tejaga, tetapi banyak para pemburu dan pembalakan liar yang merusak keindahan Hutan ini. Kegiatan ini sering kali di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Redaktur: Ujang Herlan












