JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sukabumi, menyarankan kepada para pemilik dan penjual hewan ternak untuk menggenjot penjualan dengan sistem online.
Pasalnya, di masa pandemi ini seluruh aktivitas jual beli ternak tidak boleh menabrak aturan Protokol Kesehatan (Prokes) yang menjadi ketetapan pemerintah.
“Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, pemerintah terus mendorong para peternak untuk melakukan transaksi jual beli pada kondisi pandemi ini melalui sistem online,” kata Sekretaris Disnak Kabupaten Sukabumi, drh. Asep Kurnadi kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (16/9/21).
Seperti diketahui kata dia, Pandemi Covid-19 terlalu berisiko untuk bertransaksi secara tatap muka. Karena di lokasi tersebut, biasanya dijadikan tempat berkumpul antara dua pihak yang saling berkepentingan dalam bisnis itu. Dampak yang paling dirasakan oleh para peternak adalah semakin menurunnya angka penjualan.
“Pemasaran dan interaksi sosial dengan sesama peternak menjadi salah satu kunci persolannya. Sesama pedagang harus menjaga social distancing untuk menghindari kontak erat yang menjadi salahsatu pemicu penyebaran Covid-19. Di sisi lain, pedagang merugi karena merosotnya angka penjualan,” katanya.
Untuk membantu mengurangi beban para peternak di masa pandemi ini ujarnya, Disnak Kabupaten Sukabumi melaksanakan beberapa kegiatan salah satunya pemeriksaan kesehatan hewan dan pengobatan gratis berupa pemberian vitamin dan obat cacing.
“Pengobatan kami lakukan di sentra-sentra pengembangan sapi, domba dan kambing. Kami lakukan ini di Kecamatan Sukalarang, Sukaraja, Kalapanunggal, Surade, Jampangkulon dan Ciracap. Untuk membantu pemasaran,.Pasar Hewan Bojongkokosan masih tetap membuka lapak dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” tutup Asep.
Reporter: Usep Mulyana | Redaktur: Ujang Herlan












