Polres Sukabumi Tangkap 17 Tersangka Narkoba, 1 di Antaranya Oknum PNS 

Jumat, 10 September 2021 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi kembali mengungkap 17 tersangka kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkoba selama kurun dua minggu terakhir ini.

Satu di antaranya, merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AS yang merupakan Sekertaris Desa (Sekdes) di wilayah Kecamatan Warungkiara yang ditangkap polisi setelah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

“Satu dari 17 tersangka yang diamankan ini merupakan oknum PNS,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (10/9/21).

Lanjut dia, total 17 tersangka ini merupakan dari pengungkapan 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya dalam kurun dua minggu ini.

“Mengenai satu orang oknum PNS, kita masih dalam penyidikan, pemakaiannya sendiri tentatif tidak setiap waktu, jadi berkisar antara satu tahunan memakai sabunya,” terangnya.

Jumlah keseluruhan tersangka beserta barang bukti lanjut Dedy, satu tersangka kasus daun ganja kering sebanyak 6,4 gram, tujuh tersangka kasus sabu sebanyak 5,16 gram termasuk satu PNS, satu tersangka kasus tembakau sintetis kurang lebih 121,58 gram, delapan tersangka kasus obat keras terbatas sebanyak 2377 butir.

“Modus operasi para tersangka ini yakni melakukan peredaran narkotika jenis ganja kering, sabu, tembakau sintetis dengan cara tempel di tempat tempat tertentu,” tuturnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka tindak pidan narkotika dijerat pasal 114 atau 111 atau 112 UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Kemudian pasal penyalahgunaan obat-obatan yaitu pasal 196 atau pasal 197 UUD RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman selama 15 tahun,” tandasnya.

 

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Berita Terbaru

OPINI

Pelemahan Rupiah dan Mendesaknya Penetapan RUU Migas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:57 WIB