JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi kembali mengungkap 17 tersangka kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkoba selama kurun dua minggu terakhir ini.
Satu di antaranya, merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AS yang merupakan Sekertaris Desa (Sekdes) di wilayah Kecamatan Warungkiara yang ditangkap polisi setelah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Satu dari 17 tersangka yang diamankan ini merupakan oknum PNS,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (10/9/21).
Lanjut dia, total 17 tersangka ini merupakan dari pengungkapan 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya dalam kurun dua minggu ini.
“Mengenai satu orang oknum PNS, kita masih dalam penyidikan, pemakaiannya sendiri tentatif tidak setiap waktu, jadi berkisar antara satu tahunan memakai sabunya,” terangnya.
Jumlah keseluruhan tersangka beserta barang bukti lanjut Dedy, satu tersangka kasus daun ganja kering sebanyak 6,4 gram, tujuh tersangka kasus sabu sebanyak 5,16 gram termasuk satu PNS, satu tersangka kasus tembakau sintetis kurang lebih 121,58 gram, delapan tersangka kasus obat keras terbatas sebanyak 2377 butir.
“Modus operasi para tersangka ini yakni melakukan peredaran narkotika jenis ganja kering, sabu, tembakau sintetis dengan cara tempel di tempat tempat tertentu,” tuturnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka tindak pidan narkotika dijerat pasal 114 atau 111 atau 112 UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Kemudian pasal penyalahgunaan obat-obatan yaitu pasal 196 atau pasal 197 UUD RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman selama 15 tahun,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












