JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Muhtar (55), mengembalikan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2021 ini.
Secara sukarela dan ikhlas dirinya mengembalikan kembali bantuan senilai Rp 600 ribu yang dengan sasaran bagi pemegang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
“Saya mengembalikan dana BST tersebut karena merasa kurang pantas dan juga tidak masuk ke dalam kriteria warga penerima bantuan jaring pengaman sosial penanganan Covid-19. Maka dengan sukarela saya kembalikan,” kata Muhtar kepada jurnalsukabumi.com, melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (14/08/2021).
Lanjut dia, penyerahan BST itu langsung kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Perikanan Tangkap, Susanti Mariam.
Diperkuat dengan pembuatan berita acara padq Kamis kemarin, yang juga turut ditandatangani oleh Resa Maulana Saputra, Tim Penyalur bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
“Jadi memang saya nelayan dan memiliki Kusuka. Dan harapan saya, bantuan ini pun bisa diberikan ke orang yang lebih membutuhkan. Sehingga, dapat meringankan beban kehidupan warga yang terkena dampak dari penyebaran wabah Covid-19, khususnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: Usep | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post