JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi kembali melakukan sidang yustisi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Posko jalan A Yani Kota Sukabumi, Jumat (16/7/2021).
Penyidik Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
“Hari ini petugas kembali menggelar sidang warga yang kedapatan melanggar PPKM Darurat. Ada 7 perkara dengan rincian 2 orang melanggar protokol kesehatan dan 5 orang melanggar ketentuan usaha saat PPKM Darurat sektor non esensial yang beroperasional sesuai ketentuan yang di langgar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat pasal 34 ayat (1),” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com.
Ajat menegaskan adapun jumlah denda yang
disetorkan ke kas Negara adalah Rp 1.050.000, (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian BAP Polres sebanyak 7 berkas.
“Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali dengan melibatkan PPNS, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dishub dan Kominda,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












