JURNALSUKABUMI.COM – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) akan melaporkan Syahbandar Kolaka, Sulawesi Tenggara ke Bareskrim Polri. Rencana ini berkaitan dengan penerbitan surat izin berlayar dan surat perintah olah gerak pada terminal khusus angkutan pengangkutan ore nikel di beberapa perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.
Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA), Ahmad Iswanto, mengatakan laporan ke Bareskrim akan disampaikan pada Jumat mendatang. Ahmad mengatakan apa yang dilakukan Syahbandar Kola menyalahi aturan tentang pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
“Jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) dan Pasal 339 ayat (1). Serta Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2017, Pasal 8 dan pasal 10,” ujar Ahmad, Selasa (22/6/2021).
Ia menambahkan, izin diterbitan untuk pengangkutan ore nikel di beberapa perusahaan tambang yang belum memiliki izin operasi. Tapi perusahan-perusahaan tersebut nekat beroperasi.
Ahmad menegaskan kasus dugaan pengangkutan ore nikel secara ilegal ini pihak Syahbandar diduga melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan para penambang.
Ahmad menambahkan, hasil penelusuran Forsemesta dari berbagai sumber menyebutkan, pihak Syahbandar Kolaka maupun Syahbandar Wilayah Kerja (Wilker) Kolut, yang merupakan perpanjangan tangan dari Syahbandar Kolaka, telah menerima sejumlah dana dari para penambang sebagai imbalan untuk memuluskan aktivitas pengangkutan ore nikel ilegal di Kolut.
“Selain melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri kami juga akan melaporkan Syahbandar ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tutup Mahasiswa Pascasarjana Universitas Paramadina ini.
Redaktur: Mohammad Noor












