Dugaan Izin Pengangkutan Ore Nikel Ilegal, Forsemesta Bakal Laporkan Syahbandar Kolaka ke Bareskrim Polri

Selasa, 22 Juni 2021 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) akan melaporkan Syahbandar Kolaka, Sulawesi Tenggara ke Bareskrim Polri. Rencana ini berkaitan dengan penerbitan surat izin berlayar dan surat perintah olah gerak pada terminal khusus angkutan pengangkutan ore nikel di beberapa perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.

Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA), Ahmad Iswanto, mengatakan laporan ke Bareskrim akan disampaikan pada Jumat mendatang. Ahmad mengatakan apa yang dilakukan Syahbandar Kola menyalahi aturan tentang pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

“Jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) dan Pasal 339 ayat (1). Serta Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2017, Pasal 8 dan pasal 10,” ujar Ahmad, Selasa (22/6/2021).

Ia menambahkan, izin diterbitan untuk pengangkutan ore nikel di beberapa perusahaan tambang yang belum memiliki izin operasi. Tapi perusahan-perusahaan tersebut nekat beroperasi.

Ahmad menegaskan kasus dugaan pengangkutan ore nikel secara ilegal ini pihak Syahbandar diduga melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan para penambang.

Ahmad menambahkan, hasil penelusuran Forsemesta dari berbagai sumber menyebutkan, pihak Syahbandar Kolaka maupun Syahbandar Wilayah Kerja (Wilker) Kolut, yang merupakan perpanjangan tangan dari Syahbandar Kolaka, telah menerima sejumlah dana dari para penambang sebagai imbalan untuk memuluskan aktivitas pengangkutan ore nikel ilegal di Kolut.

“Selain melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri kami juga akan melaporkan Syahbandar ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tutup Mahasiswa Pascasarjana Universitas Paramadina ini.

Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka
Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 
APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat
Akses KA Menuju Sukabumi Terganggu, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan
Arnold Herman Sama, Mahasiswa Nusa Putra University Menang Debut Tinju di Leindel Combat Sport Vol 2
Hergun: Narasi Inkonstitusional Saiful Mujani Ancam Fondasi Demokrasi dan Konstitusi
Hergun Soroti Dilema WFH dan “Rapor Merah” Sengketa Lahan yang Hambat Investasi di Tangerang
GMNI Sukabumi Desak Pemerintah Bongkar Dalang Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:07 WIB

Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:06 WIB

Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 

Minggu, 26 April 2026 - 09:35 WIB

APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Akses KA Menuju Sukabumi Terganggu, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Rabu, 15 April 2026 - 10:14 WIB

Arnold Herman Sama, Mahasiswa Nusa Putra University Menang Debut Tinju di Leindel Combat Sport Vol 2

Berita Terbaru

RAGAM

Gandeng BKPSDM, Bupati: Satpol PP Tegas dan Humanis

Senin, 11 Mei 2026 - 14:11 WIB