JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, terus melakukan upaya pembinaan terhadap desa. Hal itu, bertujuan menekan permasalahan yang kerap muncul berhubungan dengan pengelolaan keuangan APBDes.
Kepala Bidang Aset dan Keuangan Desa pada DPMD Kabupaten Sukabumi, Dudung Abdullah mengatakan, permasalahan yang kerap muncul meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan hasil penyewaan Tanah Kas Desa (TKD).
“Sebetulnya, DPMD sendiri gencar memberikan pembinaan terhadap desa di 44 dari 47 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2020. Namum, kekeliruan anggaran tetap timbul di beberapa wilayah,” kata Dudung Abdulah, melalui Kasi monev, Enda Yuniar kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (20/04/21).
Pengelolaan keuangan tahun sebelumnya, sambung dia, DPMD sangat disibukan dengan anggaran yang belum digunakan desa pada tahun 2020 ini. Karena, anggaran pada tahun tersebut sifatnya hangus apabila tidak dapat diserap, sehingga DPMD mencoba mencari solusi agar anggaran ini tidak sampai hangus.
“DPMD berfungsi membina dan memfasilitasi dari berbagai hal. Mulai dari kebijakan, fasilitasi, juga klarifikasi pengecekan persyaratan-persyaratan teknis terkait pencairan pengelolaan keuangan desa, baik DD, ADD maupun Bangub, termasuk untuk proses monitoring dan evaluasi,” terangnya.
Menurut ia, apabila terjadi penyimpangan penggunaan anggaran baik DD maupun ADD oleh Pemdes itu sangat disayangkan. Sebab, dinas sudah melakukan pembinaan serta himbauan resiko apabila melakukan penyalahgunaan anggaran.
“Kita dihadapkan dengan masyarakat, bila anggaran itu tidak terserap secara merata kasihan masyarakatnya sendiri, apalagi seperti Bantuan langsung Tunai (BLT),” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












