JURNALSUKABUMI.COM – Selama bulan Ramadhan 2021/1442 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dikurangi. Pengurangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2113-BKPSDM tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis.
“Pengurangan jam kerja tersebut menindaklanjuti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam SE Nomor 09 Tahun 2021,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumi.com, Rabu (14/04/21).
Adapun jam istirahatnya diberikan waktu pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.
“Jumlah jam kerja efektif bagi ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan, minimal 32,5 jam perminggunya,” jelasnya.
Namun dalam hal itu, dia berpesan jam kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di masing-masing instansi pemerintahan.
“Bahwa hal ini tidak hanya kinerja saja, namun dapat meningkatkan pelaksanaan ibadah puasa serta pengendalian covid-19 di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Sule












