JURNALSUKABUMI.COM – Menjelang Bulan Suci Ramadhan yang tinggal menghitung hari, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Direktorat Jendral (Dirjen) Pencegahaan dan Pengendalian penyakit, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Isi dari SE Nomor: HK.02.02/V 801 12021 itu tidak lain, tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi umat islam di Bulan Ramadhan. Vaksinasi telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021 dengan target sasaran 181,5 juta orang, dilakukan secara bertahap dan direncanakan dapat selesai dalam waktu 300 hari.
Untuk itu perlu upaya optimalisasi dan percepatan pelaksanaan vaksinasi termasuk di bulan Ramadhan bagi umat Islam. SE ini dimaksudkan agar program vaksinasi di bulan Ramadhan terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa dengan dukungan dan kerja sama fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan
Daerah, Dinas Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan vaksinasi COVID-19 untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Tetap melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 saat sedang berpuasa dengan
memperhatikan kondisi/keadaan umum sasaran (di meja screening) sebelum divaksinasi.
2. Dapat melakukan vaksinasi Covid-19 di siang ataupun malam hari selama bulan
Ramadhan dengan penjadwalan tempat dan waktu tertentu terutama bagi sasaran lansia
maupun tokoh agama.
3. Segera melakukan sosialisasi dan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka
meningkatkan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan
vaksinasi COVID-19.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganam dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman mengatakan, dalam merealisasikan SE tersebut di Kabupaten Sukabumi sudah ada 66 fasilitas kesehatan (Faskes), 58 Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) dan delapan Rumah Sakit (RS).
“Untuk pelaksanaan vaksinasi akan di bagi dua. Yaitu, pagi hari pukul 07.00- 21.00 WIB atau malam sehabis sholat tarawih,” ujar Andi, kepada wartawan, Rabu (07/04/21).
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan












