Menjelang Ramadhan, Kemenkes RI Keluarkan SE Wajib Pelaksanaan Vaksin

Rabu, 7 April 2021 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Menjelang Bulan Suci Ramadhan yang tinggal menghitung hari, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Direktorat Jendral (Dirjen) Pencegahaan dan Pengendalian penyakit, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Isi dari SE Nomor: HK.02.02/V 801 12021 itu tidak lain, tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi umat islam di Bulan Ramadhan. Vaksinasi telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021 dengan target sasaran 181,5 juta orang, dilakukan secara bertahap dan direncanakan dapat selesai dalam waktu 300 hari.

Untuk itu perlu upaya optimalisasi dan percepatan pelaksanaan vaksinasi termasuk di bulan Ramadhan bagi umat Islam. SE ini dimaksudkan agar program vaksinasi di bulan Ramadhan terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa dengan dukungan dan kerja sama fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan
Daerah, Dinas Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan vaksinasi COVID-19 untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Tetap melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 saat sedang berpuasa dengan
memperhatikan kondisi/keadaan umum sasaran (di meja screening) sebelum divaksinasi.

2. Dapat melakukan vaksinasi Covid-19 di siang ataupun malam hari selama bulan
Ramadhan dengan penjadwalan tempat dan waktu tertentu terutama bagi sasaran lansia
maupun tokoh agama.

3. Segera melakukan sosialisasi dan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka
meningkatkan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan
vaksinasi COVID-19.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganam dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman mengatakan, dalam merealisasikan SE tersebut di Kabupaten Sukabumi sudah ada 66 fasilitas kesehatan (Faskes), 58 Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) dan delapan Rumah Sakit (RS).

“Untuk pelaksanaan vaksinasi akan di bagi dua. Yaitu, pagi hari pukul 07.00- 21.00 WIB atau malam sehabis sholat tarawih,” ujar Andi, kepada wartawan, Rabu (07/04/21).

Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

BPBD Sukabumi Siapkan Mahasiswa IPB Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Kebencanaan di Sekolah
RSUD Sekarwangi Kini Punya Cath Lab, Pasien Serangan Jantung Tak Lagi Harus Dirujuk ke Luar Sukabumi
Grundfos Foundation Bersama Wafaa Indonesia Resmikan Fasilitas Air Bersih dan Air Minum di Sukabumi
Enam PNS Pemkab Sukabumi Kena Sanksi Berat, Lima Dipecat dan Satu Demosi
Rakor Evaluasi MTA, Ade Suryaman: Pembinaan Mental dan Spiritual ASN Harus Menjadi Prioritas
Dinas Perikanan Ungkap Rumpon Jadi Persoalan Baru Nelayan Sukabumi, Perizinan Dinilai Terlalu Rumit
Dua Institusi Bersinergi, Kapolres Sukabumi Kota Sambangi Makodim 0607
Siapa Sangka! Bangunan yang Tampak Kumuh Ini Ternyata Dapur MBG, Warga Mengaku Terkejut

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:42 WIB

BPBD Sukabumi Siapkan Mahasiswa IPB Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Kebencanaan di Sekolah

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:52 WIB

Grundfos Foundation Bersama Wafaa Indonesia Resmikan Fasilitas Air Bersih dan Air Minum di Sukabumi

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:38 WIB

Enam PNS Pemkab Sukabumi Kena Sanksi Berat, Lima Dipecat dan Satu Demosi

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:05 WIB

Rakor Evaluasi MTA, Ade Suryaman: Pembinaan Mental dan Spiritual ASN Harus Menjadi Prioritas

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:46 WIB

Dinas Perikanan Ungkap Rumpon Jadi Persoalan Baru Nelayan Sukabumi, Perizinan Dinilai Terlalu Rumit

Berita Terbaru