Menjelang Ramadhan, Kemenkes RI Keluarkan SE Wajib Pelaksanaan Vaksin

Rabu, 7 April 2021 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Menjelang Bulan Suci Ramadhan yang tinggal menghitung hari, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Direktorat Jendral (Dirjen) Pencegahaan dan Pengendalian penyakit, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Isi dari SE Nomor: HK.02.02/V 801 12021 itu tidak lain, tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi umat islam di Bulan Ramadhan. Vaksinasi telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021 dengan target sasaran 181,5 juta orang, dilakukan secara bertahap dan direncanakan dapat selesai dalam waktu 300 hari.

Untuk itu perlu upaya optimalisasi dan percepatan pelaksanaan vaksinasi termasuk di bulan Ramadhan bagi umat Islam. SE ini dimaksudkan agar program vaksinasi di bulan Ramadhan terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa dengan dukungan dan kerja sama fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan
Daerah, Dinas Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan vaksinasi COVID-19 untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Tetap melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 saat sedang berpuasa dengan
memperhatikan kondisi/keadaan umum sasaran (di meja screening) sebelum divaksinasi.

2. Dapat melakukan vaksinasi Covid-19 di siang ataupun malam hari selama bulan
Ramadhan dengan penjadwalan tempat dan waktu tertentu terutama bagi sasaran lansia
maupun tokoh agama.

3. Segera melakukan sosialisasi dan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka
meningkatkan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan
vaksinasi COVID-19.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganam dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman mengatakan, dalam merealisasikan SE tersebut di Kabupaten Sukabumi sudah ada 66 fasilitas kesehatan (Faskes), 58 Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) dan delapan Rumah Sakit (RS).

“Untuk pelaksanaan vaksinasi akan di bagi dua. Yaitu, pagi hari pukul 07.00- 21.00 WIB atau malam sehabis sholat tarawih,” ujar Andi, kepada wartawan, Rabu (07/04/21).

Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

KPH Perhutani Sukabumi Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino Ekstrem
Partisipasi Donor Darah, RAI Hergun Diganjar Penghargaan PMI Kota Sukabumi
Proyek DAK Air Minum Setengah Miliar di Caringin “Bobrok”, Disperkim Kecolongan?
PWI Kabupaten Sukabumi Matangkan Persiapan Konferensi, Koordinasi ke PWI Jabar
Tinjau Samsat Cibadak, Bupati Sukabumi Dukung Kebijakan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Jaga Listrik, Jaga Nyawa Lewat Donor Darah
Evaluasi Program MBG! Komunikasi dan Edukasi Anggaran Dinilai Perlu Diperkuat
DLH Sukabumi Serahkan Sertifikat ProKlim, Desa Kutajaya Raih Kategori Utama

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

KPH Perhutani Sukabumi Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino Ekstrem

Jumat, 17 April 2026 - 20:02 WIB

Partisipasi Donor Darah, RAI Hergun Diganjar Penghargaan PMI Kota Sukabumi

Jumat, 17 April 2026 - 17:07 WIB

Proyek DAK Air Minum Setengah Miliar di Caringin “Bobrok”, Disperkim Kecolongan?

Jumat, 17 April 2026 - 16:26 WIB

PWI Kabupaten Sukabumi Matangkan Persiapan Konferensi, Koordinasi ke PWI Jabar

Jumat, 17 April 2026 - 14:43 WIB

Tinjau Samsat Cibadak, Bupati Sukabumi Dukung Kebijakan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777