Menjelang Ramadhan, Kemenkes RI Keluarkan SE Wajib Pelaksanaan Vaksin

Rabu, 7 April 2021 - 15:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Menjelang Bulan Suci Ramadhan yang tinggal menghitung hari, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Direktorat Jendral (Dirjen) Pencegahaan dan Pengendalian penyakit, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Isi dari SE Nomor: HK.02.02/V 801 12021 itu tidak lain, tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi umat islam di Bulan Ramadhan. Vaksinasi telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021 dengan target sasaran 181,5 juta orang, dilakukan secara bertahap dan direncanakan dapat selesai dalam waktu 300 hari.

Untuk itu perlu upaya optimalisasi dan percepatan pelaksanaan vaksinasi termasuk di bulan Ramadhan bagi umat Islam. SE ini dimaksudkan agar program vaksinasi di bulan Ramadhan terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa dengan dukungan dan kerja sama fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan
Daerah, Dinas Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan vaksinasi COVID-19 untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Tetap melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 saat sedang berpuasa dengan
memperhatikan kondisi/keadaan umum sasaran (di meja screening) sebelum divaksinasi.

2. Dapat melakukan vaksinasi Covid-19 di siang ataupun malam hari selama bulan
Ramadhan dengan penjadwalan tempat dan waktu tertentu terutama bagi sasaran lansia
maupun tokoh agama.

3. Segera melakukan sosialisasi dan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka
meningkatkan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan
vaksinasi COVID-19.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganam dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman mengatakan, dalam merealisasikan SE tersebut di Kabupaten Sukabumi sudah ada 66 fasilitas kesehatan (Faskes), 58 Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) dan delapan Rumah Sakit (RS).

“Untuk pelaksanaan vaksinasi akan di bagi dua. Yaitu, pagi hari pukul 07.00- 21.00 WIB atau malam sehabis sholat tarawih,” ujar Andi, kepada wartawan, Rabu (07/04/21).

Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dua Pekan MBG di Nagrak Mandek, Korwil BGN Belum Beri Penjelasan!
Peringati Hari Santri Nasional 2026, Hergun Tegaskan Peran Strategis Santri Kawal Pembangunan Bangsa
DLH Sukabumi Tetap Angkut Sampah, 8 Truk Rusak Berat dari Total 54 Armada
Pemilik Kandang Ayam Ngarak Sepakat Ikuti Keputusan Bersama dan Aturan
DLH Butuh 250 Truk Sampah, Masyarakat Diminta Tak Bergantung pada Pengangkutan
Dua Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo, Hergun: Bukti Kerja Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kemandirian Bangsa
Dua Pekan MBG Terhenti di Nagrak, 1.300 Siswa dari Tujuh Sekolah Terdampak
Tim Terpadu Tegaskan Kandang Ayam di Nagrak Tutup Sementara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Dua Pekan MBG di Nagrak Mandek, Korwil BGN Belum Beri Penjelasan!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Peringati Hari Santri Nasional 2026, Hergun Tegaskan Peran Strategis Santri Kawal Pembangunan Bangsa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:58 WIB

DLH Sukabumi Tetap Angkut Sampah, 8 Truk Rusak Berat dari Total 54 Armada

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pemilik Kandang Ayam Ngarak Sepakat Ikuti Keputusan Bersama dan Aturan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:00 WIB

DLH Butuh 250 Truk Sampah, Masyarakat Diminta Tak Bergantung pada Pengangkutan

Berita Terbaru