Menjelang Ramadhan, Kemenkes RI Keluarkan SE Wajib Pelaksanaan Vaksin

Rabu, 7 April 2021 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Menjelang Bulan Suci Ramadhan yang tinggal menghitung hari, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Direktorat Jendral (Dirjen) Pencegahaan dan Pengendalian penyakit, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Isi dari SE Nomor: HK.02.02/V 801 12021 itu tidak lain, tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi umat islam di Bulan Ramadhan. Vaksinasi telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021 dengan target sasaran 181,5 juta orang, dilakukan secara bertahap dan direncanakan dapat selesai dalam waktu 300 hari.

Untuk itu perlu upaya optimalisasi dan percepatan pelaksanaan vaksinasi termasuk di bulan Ramadhan bagi umat Islam. SE ini dimaksudkan agar program vaksinasi di bulan Ramadhan terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa dengan dukungan dan kerja sama fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan
Daerah, Dinas Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan vaksinasi COVID-19 untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Tetap melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 saat sedang berpuasa dengan
memperhatikan kondisi/keadaan umum sasaran (di meja screening) sebelum divaksinasi.

2. Dapat melakukan vaksinasi Covid-19 di siang ataupun malam hari selama bulan
Ramadhan dengan penjadwalan tempat dan waktu tertentu terutama bagi sasaran lansia
maupun tokoh agama.

3. Segera melakukan sosialisasi dan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka
meningkatkan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan
vaksinasi COVID-19.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganam dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman mengatakan, dalam merealisasikan SE tersebut di Kabupaten Sukabumi sudah ada 66 fasilitas kesehatan (Faskes), 58 Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) dan delapan Rumah Sakit (RS).

“Untuk pelaksanaan vaksinasi akan di bagi dua. Yaitu, pagi hari pukul 07.00- 21.00 WIB atau malam sehabis sholat tarawih,” ujar Andi, kepada wartawan, Rabu (07/04/21).

Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda
DP3A Sukabumi Dorong Generasi Bebas Diskriminasi Melalui Program Cager
PLN UP3 Sukabumi Salurkan 6 Sapi dan 1 Kambing Kurban, Ribuan Warga Rasakan Manfaat Idul Adha
Membusuk di Pembaringan Selama 31 Tahun, Keluarga Terharu saat Bupati Sukabumi Datang ke Rumah Ahmad Yani
SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
SPPG Bantargadung Bojonggaling 2 Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah dan Pemotongan Hewan Kurban
Apresiasi Kepedulian Hergun, Insan Pers Sukabumi: Beliau Bukan Sekadar Mitra, Tapi Orangtua
Semangat Berbagi di Iduladha, Kejari Kabupaten Sukabumi Kurbankan 2 Sapi

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:14 WIB

DP3A Sukabumi Dorong Generasi Bebas Diskriminasi Melalui Program Cager

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:53 WIB

PLN UP3 Sukabumi Salurkan 6 Sapi dan 1 Kambing Kurban, Ribuan Warga Rasakan Manfaat Idul Adha

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:22 WIB

Membusuk di Pembaringan Selama 31 Tahun, Keluarga Terharu saat Bupati Sukabumi Datang ke Rumah Ahmad Yani

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:49 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:33 WIB

SPPG Bantargadung Bojonggaling 2 Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah dan Pemotongan Hewan Kurban

Berita Terbaru