Berkas Tiga Oknum Wartawan Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi

Kamis, 1 April 2021 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima berkas tiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu desa di Kecamatan Cikakak, Kamis (01/04/2021).

Pantauan jurnalsukabumi.com, ketiga tersangka yang berinisial RI, DI dan De itu kini sudah memasuki tahap II dan masing-masing menjalani pemeriksaan di ruangan khusus Kasubsi Pra Penuntutan.

Tak hanya itu, berkas, barang bukti berikut data yang diperoleh diserahkan langsung oleh dua anggota Polres Sukabumi ke Kejari Kabupaten Sukabumi.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara mengungkapkan, hari ini telah menerima tahap II dari Polres Sukabumi mengenai perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan kepada kepala Desa dan Sekdes Ridogalih.

“Ya, ini tahap II pelimpahan berkas tiga oknum wartawan yang diduga meras dengan dalih pembayaran oplah koran,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan ulah perbuatannya, tiga orang terduga ini melanggar pasal 368 ayat 1 Undang-undang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Setelah pemberkasan lengkap. Kita kembali serahkan selanjutnya kepada pengadilan untuk dipersidangkan,” tandasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak
Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng
Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!

Berita Terbaru