JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, kembali mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang berinisial FF (28) itu diringkus polisi saat di rumahnya di Kampung Sindangresmi, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Rabu (24/03/21) kemarin.
Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto mengatakan, penangkapan tersebut atas hasil pengintaian Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota selama hampir dua minggu.
“Kami lakukan penyelidikan terhadap pelaku dan tepat dini hari tadi akhirnya pelaku berikut barang bukti bisa kami amankan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (25/03/21).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 13,9 gram sabu yang telah disimpan pelaku ke dalam beberapa paket kecil.
Selain itu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon seluler, 1 unit timbangan digital dan 1 buah alat hisap sabu.
“Sesuai dengan atensi pimpinan, kami Jajaran Sat Narkoba akan terus lakukan monitoring dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” imbuhnya.
Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) , Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












