JURNALSUKABUMI.COM – Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kota Sukabumi melakukan pendistribusian, puluhan Air Minum Wakaf ke sejumlah Instansi Pemerintahan Kota Sukabumi.
Pendistribusian Air Minum Wakaf ini ditujukan untuk beberapa Instansi Pemerintahan di Kota Sukabumi dengan tujuan untuk memperkenalkan produk yang dikelola dari hasil wakaf para dermawan melalui Global Wakf.
“Ini merupakan hasil dari wakaf para dermawan yang setiap harinya mendonasikan hartanya melalui kantor-kantor ACT yang ada di Indonesia,” kata Marketing Komunikasi ACT Kota Sukabumi, Malsi, kepada Jurnalsukabumi.com, Rabu (10/03/21).
Melalui program Air Minum Wakaf, lanjut dia. ACT berusaha untuk memenuhi kebutuhan dasar, salah satunya pemenuhan kebutuhan air minum sehari-hari. Karena, pada dasarnya air minum kini dikomersialisasi, dibisniskan dan sudah tidak bisa mendapatkannya secara gratis.
“Ini gratis untuk dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat tak hanya pegawai pemerintahan ataupun tamu yang berkunjung ke pusat pemerintahan untuk disajikan, sehingga produk ini bisa lebih dikenal lagi di seluruh element masyarakat,” ujarnya.
Selain untuk Instansi pemerintahan, rencananya ACT Kota Sukabumi juga akan mendistribusikan untuk beberapa masjid hingga pesantren yang ada di wilayah Kota Sukabumi.
“Wakaf merupakan instrumen langit yang sangat besar manfaat dan dampaknya, air minum wakaf di produksi oleh Global Wakaf ACT merupakan salah satu sajian program wakaf untuk membendung komersialisasi air melalui dana-dana wakaf dari dermawan untuk dijadikan produksi air minum secara gratis yang dibagikan ke umat,” imbuhnya.
Selain itu dia menambahkan, pendistribusian minuman ini juga bertujuan untuk mendukung proses produksinya. Pasalnya. semakin banyak yang berdonasi untuk program Lumbung Wakaf, maka akan semakin banyak produk yang didistribusikan dan dinikmati oleh seluruh aspek kalangan masyarakat secara luas.
“Bagi sahabat dermawan yang ingin mendukung program Air Minum Wakaf ini, silahkan salurkan sedekah terbaik anda melalui rekening Aksi Cepat Tanggap BNI Syariah # 99 0000 841,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












