JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil pengamankan 14 orang pengedar narkoba yang beraksi di Kota Sukabumi.
Penangkapan belasan tersangka itu hasil dari pengungkapan 12 kasus narkoba selama kurun waktu 1 bulan.
“Selama kurun waktu 1 bulan, sejak 24 januari hingga 28 Februari 2021. Hasilnya, jajaran kami berhasil menangkap 14 orang tersangka,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni kepada awak media, usai melakukan press rilis, Selasa (02/02/21).
Lanjut Sumarni, mereka diamankan di 9 lokasi yang berbeda. Seperti di Kecamatan Baros, Gunung guruh, Citamiang, Sukabumi, Warudoyong, Lembursitu, Kebonpedes dan Kadudampit.
“Ya, di lokasi berbeda hingga ada tersangka yang berasala di Kabupaten Sukabumi, pelaku berkisar 17 sampai 30 tahun,” ujar dia.
Untuk modus para pelaku dalam melakukan peredaran narkoba Sumarni menyebut. Masih menggunakan metode lama, seperti dengan sistem tempel atau adu banteng (Bertemu langsung).
“Modus operandi sistem transfer ketemu langsung dan sistem tempel sesuai arahan penjual,” kata dia.
Dia menjelaskan, dari pengungkapan 14 kasus itu. 1 diantaranya merupakan, pengembangan kasus dari Lapas Nyomplong Kela II B Sukabumi.
Dimana, petugas lapas Nyomplong berhasil menemukan, sabu didalam makanan, yang rencananya akan dikirimkan ke warga binaan.
“Yang itu hasil dari pendalaman dari lapas, jadi pihak lapas memeriksa makanan yang diantarkan kepada warga binaan, ternyata membawa sabu, beruntung petugas lapas berhasil menggagalkan dan itu diserahkan kepada kami,” jelasnya.
Sementar tambah dia, dari pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 49,65 gram, ganja 124,4 gram. Kemudian narkoba jenis psikotrofika, yang terdiri dari, 90 butir alpazolam dan 45 butir dumolid.
Kemudian untuk obat terlarang terdiri dari eximer 1864 butir tramadol 1484.
“Selain narkoba kita pun turut mengamankan barangbukti lain seeprti 12 handphone 3 unit kendaraan bermotor ruda dua, tibangan digital 1 atm dan uang hasil penjualan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, para pelaku pun terancam terjerat UU Nomor 35 taun 2009 tentang nrkotika pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Reporter: Rizky Miftah || Redaktur: FK Robbi












