JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, bakal dibongkar dalam waktu dekat ini.
Pembongkaran tersebut tidak lain upaya pemerintah Desa Tegallega dalam menuntaskan RTLH di wilayahnya.
Kini, program tersebut sudah masuk tahap sosialisasi dan direncanakan bedah rumah ini untuk 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam tahap ini, seputar proses penyaluran dana dan mekanisme pembangunan RTLH sudah dibahas. Dari mulai pencairan anggaran sampai pada tahap pelaksanaan berikut bentuk laporan pertanggungjawaban di akhir kegiatan.
Demikian disampaikan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Guruh Gumilar kepada jurnalsukabumi.com usai acara.
Dia mengatakan, titik fokus pelaksanaan program RTLH ini terletak pada kesiapan KPM untuk menyediakan sumber daya berupa swadaya. Di samping swadaya, KPM juga harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah atau bangunan.
“Swadaya mutlak diperlukan untuk membuktikan keseriusan KPM untuk menerima bantuan tersebut. Selanjutnya, KPM juga harus melampirkan bukti kepemilikan tanah berupa surat keterangan dari desa,” ujar Guruh kepada jurnalsukabumi.com, Minggu (28/2/2021).
Sementara itu, Ketua LPM yang juga selaku Tim Pelaksana Lapangan menjelaskan, ada tiga poin penting yang dibahas dalam acara sosialisasi tersebut. Penggunaan anggaran dibagi kedalam pos anggaran operasional LPM sebesar Rp300 ribu per unit, upah kerja Rp700 ribu per unit dan pembelian material bangunan Rp16,5 juta per unit.
“Pembahasan tentang penggunaan anggaran sudah disepakati. KPM juga bersedia untuk mengeluarkan swadaya. Terakhir mekanisme pembangunan RTLH juga semuanya disepakati forum,” tandasnya.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh pejabat Perkim sekaligus menjabat Koordinator RTLH Kabupaten Sukabumi, Yaman, Kepala Desa Fuad Abdullatif, Babinsa Serda Sugiharto dan Bhabinkamtibmas Brigadir JP Sigalingging. Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta menerapkan protokol kesehatan.
Reporter: Usep Mulyana Redaktur: Ujang Herlan












