Dua Pelaku Curat di Pangleseran Berhasil Diringkus Polsek Gunungguruh

Senin, 15 Februari 2021 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus AJ (37) dan satu terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di salahsatu, Kampung Pangleseran RT 003/005 Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/06/20) dini hari tahun lalu. Bermula ketika AJ dan satu orang temanya yang masih dibawah umur ini. Berhasil menjebol rumah korban dengan cara membongkar kunci pintu belakang rumah korban, hingga berhasil masuk dan menggasak uang tunai sebesar Rp 3.500.000 serta barang berharga milik korban. Seperti surat-surat berharga, satu unit telepon genggam dan sejumlah rokok.

Aksi kedua pelaku pun sempat diketahui pemilik rumah. Namun mereka berhasil melarikan diri dengan membawa sejumlah uang tunai dan barang berharga milik korban.

Pasca kejadian tersebut, korban Supendi pemilik warung langsung melaporkannya ke Mapolsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota hingga akhirnya Polsek Gunungguruh berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua pelaku pada Minggu (14/02/21) malam.

Kapolsek Gunungguruh IPTU Yanto Sudiarto membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku curat tersebut. Dia mengatakan satu dari terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek berikut barang bukti yang mereka gunakan saat melakukan pencurian.

“Ya, memang benar, pada Minggu malam kemarin, kami berhasil menangkap Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa bongkar rumah warung atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah warung di Kampung Panggeleseran,” ujarnya.

Sementara untuk satu orang pelaku, ia menyebut hanya diminta untuk wajib lapor. Pasalnya, pelaku masih dibawah umur.

“Salah satunya telah kami lakukan penahanan di Mapolsek sedangkan Satu terduga pelaku lainnya, selama proses penyidikan, kami berikan wajib lapor karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter: Rizky Miftah || Redaktur : FK Robbi

Berita Terkait

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 23:03 WIB