Dua Pelaku Curat di Pangleseran Berhasil Diringkus Polsek Gunungguruh

Senin, 15 Februari 2021 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus AJ (37) dan satu terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di salahsatu, Kampung Pangleseran RT 003/005 Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/06/20) dini hari tahun lalu. Bermula ketika AJ dan satu orang temanya yang masih dibawah umur ini. Berhasil menjebol rumah korban dengan cara membongkar kunci pintu belakang rumah korban, hingga berhasil masuk dan menggasak uang tunai sebesar Rp 3.500.000 serta barang berharga milik korban. Seperti surat-surat berharga, satu unit telepon genggam dan sejumlah rokok.

Aksi kedua pelaku pun sempat diketahui pemilik rumah. Namun mereka berhasil melarikan diri dengan membawa sejumlah uang tunai dan barang berharga milik korban.

Pasca kejadian tersebut, korban Supendi pemilik warung langsung melaporkannya ke Mapolsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota hingga akhirnya Polsek Gunungguruh berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua pelaku pada Minggu (14/02/21) malam.

Kapolsek Gunungguruh IPTU Yanto Sudiarto membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku curat tersebut. Dia mengatakan satu dari terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek berikut barang bukti yang mereka gunakan saat melakukan pencurian.

“Ya, memang benar, pada Minggu malam kemarin, kami berhasil menangkap Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa bongkar rumah warung atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah warung di Kampung Panggeleseran,” ujarnya.

Sementara untuk satu orang pelaku, ia menyebut hanya diminta untuk wajib lapor. Pasalnya, pelaku masih dibawah umur.

“Salah satunya telah kami lakukan penahanan di Mapolsek sedangkan Satu terduga pelaku lainnya, selama proses penyidikan, kami berikan wajib lapor karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter: Rizky Miftah || Redaktur : FK Robbi

Berita Terkait

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kasus Kekerasan Seksual Anak, DP3A Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi Lintas Sektor
DP3A Prioritaskan Visum Korban Dugaan Pemerkosaan Anak di Surade, Pendampingan Dilakukan Sejak Awal
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB