JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 638 Pegawai Honor Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini tengah berbahagia, Pasalnya mereka mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Petikan Surat Keputusan itu di Serahkan Oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami terhadap lima orang perwakilan secara simbolis dan disaksikan oleh seluruh pegawai honor yang menerima surat keputusan tersebut melalui virtual zoom meeting.
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahap I ( Satu) terdiri dari 541 Guru Ahli Pertama, 73 Penyuluh Pertanian dan 24 Tenaga Kesehatan.
Dalam amanatnya Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan bahwa dengan status kepegawaian P3K saat ini harus semakin semangat dalam bekerja.
“Berbagai tahapan sudah dilalui untuk mendapatkan SK ini, jadi semangat bekerja jangan sampai kendor, integritas, pengabdian,harus lebih kuat untuk melayani masyarakat,” ucap Marwan Hamami di Pendopo Sukabumi Jalan Achmadyani, Selasa (08/02/21)
Marwan meminta peran dan tanggung jawab yang tinggi untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat
“Perlihatkan dedikasi untuk bangsa dan negara, Tunjukan kinerja terbaik untuk Kabupaten Sukabumi” tambahnya.
Selain membahas optimalisasi pelayanan, Marwan juga mengajak pegawai P3K untuk aktif berdonor darah dan membantu sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona
“Salah satu contoh Tanggung jawab pengabdian ialah membantu sesama dengan diaplikasikan lewat rutin berdonor darah, bantu juga untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dilingkungan tempat kerja, dan sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona” ungkapnya
Ditempat yang sama Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan, bahwa program P3K ini merupakan kebijakan nasional yang dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai, melalui program tersebut pemerintah kabupaten sukabumi mengusulkan pegawai honor yang masuk dalam kategori 2 untuk dapat diangkat statusnya,
” Pegawai P3K tahap satu ini, merupakan eks honorer kategori II. Jumlah pendaftar di Kabupaten Sukabumi sebanyak 980 orang, namun yang lolos dalam tahapan seleksi sebanyak 638 orang,”singkatnya
Siti Rokhmat, Salah satu guru honor di Sekolah Dasar Negeri Batu Karut Kecamatan Sukaraja merasa bahagia mendapatkan SK P3K itu,
“18 tahun saya menjadi pegawai honor dan Alhamdulillah sekarang mendapat SK” ucapnya penuh haru,
Menurut siti, proses mendapatkan SK P3K itu tidak mudah, Sebab selain usulan yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten sukabumi dirinya pun harus mengikuti beberapa tes dan berbagai tahapan seleksi.
“Selain mengikuti seleksi, kami juga harus menunggu sekitar setahun hingga mendapatkan SK ini, saya berharap, semua honorer di Kabupaten Sukabumi bisa lolos menjadi PPPK,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, selain mengusulkan tenaga honor yang bertugas pada pemerintah kabupaten sukabumi, beberapa tahun lalu, Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami juga pernah menyurati Presiden Republik indonesia untuk meminta kebijakan pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori 35 + (GTKHNK 35 plus) yang bertugas di Kabupaten Sukabumi,
Berdasarkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yakni, Keputusan Menteri PAN-RB nomor 743 tahun 2020 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2020, selanjutnya hasil Integrasi BKN nomor K26-30/P6102/XI/19.02 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi PPPK Pemerintah Kab. Sukabumi Tahun 2019 Pertimbangan Teknis BKN nomor 021/1/KR.III/P.NI.PPPK/I/2021 Perihal Lembar
Penetapan NI PPPK a.n. Abdul Karim dkk dan Perjanjian kerja di tanda tangani oleh setiap PPPK dan oleh Kepala BKPSDM
berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi nomor 800/Kep.108-BKPSDM/2021 tentang
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi,dimulai sejak tanggal 1 Februari 2021.
Redaktur: FK Robbi












