JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengumumkan nomor kontak UPP Sabel Pungli Kabupaten Sukabumi. Pengumuman tersebut disampaikan melalui postingan foto pemberitahuan di akun media sosial Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
Selebaran tersebut berisi tulisan ajakan kepada masyarakat untuk melapor jika mendapati praktek pungli. Laporan bisa disampaikan melalui pesan Whatsapp ke nomor 0823 1292 3048.
“Laporkan segala bentuk pungli di Kabupaten Sukabumi,” dikutip dari akun facebok Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Senin (8/2/2021).
Seperti diketahui, Kabupaten Sukabumi menjadi pilot project birokrasi pelayanan publik yang bersih dari pungli. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengatakan perlu sinergitas lintas sektor untuk mewujudkan hal itu.
“Kami memfasilitasi kebutuhan tim satgas saber pungli dalam peningkatan kinerja agar Kabupaten Sukabumi bisa lebih kondusif,” ungkap Marwan saat menjamu Tim Satgas Saber Pungli Jabar beberapa waktu lalu.
Dalam meminimalkan pungli, Pemkab Sukabumi sudah melakukan berbagai hal. Salah satunya dengan menerapkan transaksi secara online.
Redaktur: Mohammad Noor












