Ini Sanksi Jika Tidak Mengutamakan Prokes di Cikembar!

Rabu, 3 Februari 2021 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan (GTPP) Covid-19 Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, terus gencar melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (03/02/21).

“Dalam memutus mata rantai covid-19, kami setiap hari selalu melaksanakan tugas rutin sosialisasi PPKM sampai batas akhir waktu sesuai intruksi dari pusat dan untuk jadwal serta titiknya diambil perdesa,” kata Sekertaris Camat (Sekmat) Cikembar, Dading kepada jurnalsukabumi.com.

Untuk pihak yang terlibat dalam sosialisasi PPKM ini sambung Dading, selain GTPP Covid-19 Cikembar, juga melibatkan personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Unsur dari Desa.

“Kami memberikan beberpaa sanksi. Yakni, teguran lisan, teguran fisik beruapa phus up dan scoutjam serta teguran sosial beruap menyanyi lagu wajib (Indonesia Raya, IbuKita Kartini, Bandung lautan api dan Syukur,” ujarnya.

Dading menuturkan, kedepannya bisa saja memberlakukan tindakan sangsi tilang dan denda jika personil komplit dan dengan melibatkan unsur dari Kejaksaan.

“Sejauh ini masih ada sebagian masyarakat yang bel sadar tentang pentingnya protokol kesehatan. Kebanyakan dari hasil pertanyaan mereka ‘lupa pak’ kesadarannya sudah ada tapi belum biasa mendisplinkan pribadi akan wajibnya menggunakan masker,” bebernya.

Untuk itu, Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengutamakan protokol kesehatan. “Mohon dengan sangat kepada masyarakat Cikembar khususnya, harus sadar akan pentingnya kesehatan pribadi jangan sampai terkena covid-91. Karena, jika seseorang terkena akan merepotkan banyak orang. Semoga kita semua dapat terhundar dari virus yang berbahaya tersebut dan selalu mematuhi Prokes,” tutupnya.

Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu
Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional
Jelang Musda MUI 2026, Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya Serukan Ukhuwah Islamiyah
BPBD Sukabumi Siapkan Mahasiswa IPB Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Kebencanaan di Sekolah
RSUD Sekarwangi Kini Punya Cath Lab, Pasien Serangan Jantung Tak Lagi Harus Dirujuk ke Luar Sukabumi
Grundfos Foundation Bersama Wafaa Indonesia Resmikan Fasilitas Air Bersih dan Air Minum di Sukabumi
Enam PNS Pemkab Sukabumi Kena Sanksi Berat, Lima Dipecat dan Satu Demosi
Rakor Evaluasi MTA, Ade Suryaman: Pembinaan Mental dan Spiritual ASN Harus Menjadi Prioritas

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11 WIB

DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:22 WIB

Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:15 WIB

Jelang Musda MUI 2026, Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya Serukan Ukhuwah Islamiyah

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:42 WIB

BPBD Sukabumi Siapkan Mahasiswa IPB Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Kebencanaan di Sekolah

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:15 WIB

RSUD Sekarwangi Kini Punya Cath Lab, Pasien Serangan Jantung Tak Lagi Harus Dirujuk ke Luar Sukabumi

Berita Terbaru