JURNALSUKABUMI.COM – Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan (GTPP) Covid-19 Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, terus gencar melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (03/02/21).
“Dalam memutus mata rantai covid-19, kami setiap hari selalu melaksanakan tugas rutin sosialisasi PPKM sampai batas akhir waktu sesuai intruksi dari pusat dan untuk jadwal serta titiknya diambil perdesa,” kata Sekertaris Camat (Sekmat) Cikembar, Dading kepada jurnalsukabumi.com.
Untuk pihak yang terlibat dalam sosialisasi PPKM ini sambung Dading, selain GTPP Covid-19 Cikembar, juga melibatkan personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Unsur dari Desa.
“Kami memberikan beberpaa sanksi. Yakni, teguran lisan, teguran fisik beruapa phus up dan scoutjam serta teguran sosial beruap menyanyi lagu wajib (Indonesia Raya, IbuKita Kartini, Bandung lautan api dan Syukur,” ujarnya.
Dading menuturkan, kedepannya bisa saja memberlakukan tindakan sangsi tilang dan denda jika personil komplit dan dengan melibatkan unsur dari Kejaksaan.
“Sejauh ini masih ada sebagian masyarakat yang bel sadar tentang pentingnya protokol kesehatan. Kebanyakan dari hasil pertanyaan mereka ‘lupa pak’ kesadarannya sudah ada tapi belum biasa mendisplinkan pribadi akan wajibnya menggunakan masker,” bebernya.
Untuk itu, Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengutamakan protokol kesehatan. “Mohon dengan sangat kepada masyarakat Cikembar khususnya, harus sadar akan pentingnya kesehatan pribadi jangan sampai terkena covid-91. Karena, jika seseorang terkena akan merepotkan banyak orang. Semoga kita semua dapat terhundar dari virus yang berbahaya tersebut dan selalu mematuhi Prokes,” tutupnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan












